Oleh: RF I
PAPUAinside.id, WAMENA–Pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan dana desa tahap dua.
Hal ini disampaikan Tenaga Ahli dan juga Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Jayawijaya, Ayub Alua, saat pembukaan Rapat Koordinasi Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Jayawijaya di Gedung Siloam Betesda, Wamena, Rabu (16/7/2025).
“Pembentukan koperasi merah putih jadi salah satu syarat pencairan dana desa tahap dua,” ungkapnya.
Menurut Ayub, ini menjadi topik utama, yang dibahas dalam rapat koordinasi TPP yang berlangsung selama sehari ini.
“Kalau pembentukan koperasi merah putih ini tidak dilakukan, maka pencairan dana desa tahap dua kemungkinan tidak akan dicairkan,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Ayub, pembentukan koperasi merah putih di 328 kampung di kabupaten Jayawijaya telah dilakukan, sehingga diperlukan kerjasama para pendamping untuk mendorong diterbitkannya badan hukum koperasi merah putih.
“Dari hasil pembentukan ini kita dorong ke akta notaris, untuk diterbitkan sebagai badan hukum, ini yang sementara kita dorong,” tambahnya.
Ia membeberkan, saat ini di kabupaten Jayawijaya baru tujuh distrik melaporkan pembentukan koperasi merah putih, yang memiliki badan hukum.
“Pertemuan hari ini kita manfaatkan untuk lengkapi segala persyarakat untuk pembentukan sampai dengan badan hukum dan akan kita siapkan dalam beberapa hari kedepan agar kita dorong supaya badan hukumnya terbentuk,” pungkasnya.

Asisten II Sekda Jayawijaya, Lekius Yikwa, SPd, MSi. (Foto: Istimewa)
Sementara itu, Asisten II Sekda Jayawijaya, Lekius Jikwa, SPd, MSi mengingatkan para TPP, agar menerjemahkan dengan baik program pemerintah pusat ini.
“Ini harus terus disosilisasikan di tingkat distrik dan kampung serta masyarakat, sehingga penggunaan dana digunakan dengan baik,” ungkapnya.
Saat ini, Pemerintah Jayawijaya tengah mendorong percepatan pelaksanaan program presiden dalam hal ini pembentukan koperasi merah putih dan distrik Welesi menjadi lokus.
“Sesuai instruksi Kementerian Desa, pembentukan koperasi merah putih di 328 kampung di 40 distrik di Jayawijaya ini wajib,” jelasnya.
Namun, kata Lekius Yikwa, SDM di tingkat kampung dan distrik masih menjadi kendala, sehingga perlu dilakukan sosialisasi melalui pelatihan dan bimbingan khusus. **











