Penambang Galian-C yang Tidak Wajib Pajak Siap-Siap Kena Sanksi dari Pemda Jayawijaya

Wabup Jayawijaya, Ronny Elopere, memimpin rapat bersama para pengusaha galian untuk menegaskan komitmen pemerintah terkait kewajiban pembayaran pajak. (Foto: Diskominfo Jayawijaya)

Oleh: RF

PAPUAINSIDE.ID, WAMENAPemerintah Daerah (Pemda) Jayawijaya menegaskan komitmennya untuk menertibkan para pelaku usaha penambangan material galian C yang belum memenuhi kewajiban pajak daerah.

Wabup Jayawijaya, Ronny Elopere, menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat bersama sejumlah pengusaha galian C yang beroperasi di wilayah Jayawijaya, Kamis (25/9/2025).

“Kami pemerintah berharap mereka wajib membayar pajak. Dari pertemuan ini terungkap, ada pengusaha yang taat membayar pajak, namun ada juga yang tidak,” ujar Ronny kepada wartawan di ruang rapat Sekda.

Ronny menekankan, pembayaran pajak merupakan kontribusi penting bagi pembangunan daerah. Menurutnya, tidak bisa pengusaha hanya mengambil material dari sungai maupun gunung, lalu menjualnya tanpa memperhatikan kewajiban pajak.

“Dengan membayar pajak secara rutin, para pengusaha ikut membantu pemerintah membangun Jayawijaya,” tegasnya.

Meski sebagian besar pengusaha tidak hadir dalam rapat perdana ini, Pemkab memastikan pertemuan serupa akan kembali digelar pada Jumat.

Selain soal pajak, Ronny juga menyoroti keberadaan Asphalt Mixing Plant (AMP) di ujung area Bandara Wamena, serta penggilingan batu di sekitar Pasar Baru dan Jalan Bhayangkara. Ia menilai aktivitas usaha tersebut mengganggu kenyamanan warga dan aktivitas penerbangan.

“Itu sangat mengganggu, apalagi penerbangan keluar-masuk di bandara. Yang ada di Pasar Baru juga harus segera dipindahkan,” tegasnya.

Terkait izin tambang galian C yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Ronny menegaskan bahwa selama aktivitas tambang berlangsung di wilayah Jayawijaya, maka pengusaha tetap wajib membayar pajak ke Pemkab setempat.

“Tidak bisa main pilih kasih. Baik putra daerah maupun non putra daerah, semua wajib bayar pajak,” ujarnya.

Untuk menertibkan pengusaha nakal, Pemkab Jayawijaya akan memberikan sanksi tegas.

“Yang tidak wajib pajak selama ini akan kami beri peringatan, bahkan izinnya tidak akan dikeluarkan. Sementara yang sudah wajib pajak, silakan lanjutkan usahanya,” pungkas Ronny. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *