Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAinside.id, WAMENA–Asisten I Sekda Jayawijaya Drs Tinggal Wusono, MAP mengingatkan para pelaku usaha, agar wajib menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan terkait dengan tatanan perusahaan yang berubah dengan sangat cepat.
Hal ini disampaikannya di sela-sela pembukaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko Bagi Pelaku Usaha di Kabupaten Jayawijaya, yang digelar Dinas Penanaman Modal Koperasi dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMKPTSP) Kabupaten Jayawijaya di salah satu hotel di Wamena, Selasa (12/9/2023).
“Perlu saya sampaikan kepada kita sekalian khususnya kepada para pelaku usaha bahwa perubahan terkait dengan tatanan perusahaan itu sangat cepat, sehingga menjadi kewajiban kita untuk menyesuaikan diri,” ungkap Tinggal.
Lanjut dia, tak dipungkiri masih terdapat banyak masalah yang ada di DPMK PTSP, diantaranya terkait dengan jaringan yang belum stabil dan tenaga yang masih terbatas, meski demikian pemerintah tetap berusaha untuk memberikan yang terbaik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Saya harapkan bapak ibu bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik setelah nanti bapak ibu dari kegiatan ini saya harapkan fungsi koordinasi, komunikasi dengan teman pemberi layanan terkait dengan perubahan sistem ini juga bisa berjalan sehingga keluhan dari bapak ibu juga bisa difasilitasi,” tuturnya.
Tinggal juga berharap para peserta yang mengikuti kegiatan ini nantinya dapat menyebarluaskan ilmu yang diperoleh.
“Peserta harus benar-benar memanfaatkan kesempatan ini karena belum tentu tahun-tahun besok teman –teman DPMKPTSP mempunyai pembiayaan lagi untuk memberikan bimtek itu,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala DPMKPTSP Kabupaten Jayawijaya, Karel Tehupuring menjelaskan bahwa bimtek ini berlangsung selama tiga hari dengan materi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), dengan jumlah peserta sebanyak 170 peserta.
“Jadi yang kami utamakan adalah pendaftaran NIB, kemudian nanti juga ada pengembangan dari NIB ada kegiatan usaha yang kita tambahkan dalam NIB, lalu juga ada konsultasi perijinan selama bimtek ini termasuk konsultasi laporan kegiatan penanaman modal atau konsultasi LKPM itu, karena selain kita mendaftar NIB ada kegiatan-kegiaran besar tetapi kegiatan-kegiatan usaha itu sesuai dengan sistem perijinan di negara kita, ada kewajiban timbal-balik, ada pelaporan juga yang mesti disampaikan kepada sistem OSS ini,” jelasnya.
Peserta dalam kegiatan bimtek ini yakni para pelaku Usaha Mikro Kecil atau UMK dan Non UMK. Pada hari pertama sasaran pesertanya Non UMK dan, hari ke dua dan ketiga seluruh UMK di Jayawijaya. **













