Tim Hukum Maximus-Peggi Tegaskan Langkah Hukum Terkait Pencemaran Nama Baik dan Media Abal-Abal

Tim kuasa hukum Maximus Tipagau saat memberikan keterangan pers terkait berita hoax ijazah palsu. (foto: dok/ist)
banner 468x60

PAPUAINSIDE.ID, TIMIKA—Ketua Tim Hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02, Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi (MP3), Suprianto Teguh Sukma, menegaskan bahwa laporan pencemaran nama baik yang diajukan ke Polres Mimika pada 28 September 2024, saat ini masih dalam proses tindak lanjut oleh pihak kepolisian.

“Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Polres Mimika terkait laporan ini,” kata Suprianto.

banner 336x280

Selain itu, tim hukum MP3 juga sedang menindaklanjuti penyebaran berita tidak benar oleh beberapa media yang dianggap abal-abal, seperti newskompas_.com, narasitv.com (seharusnya narasi.tv), dan tribunmimika.my.id (seharusnya tribunnews.com). Suprianto menyebut bahwa pihaknya telah menyurati Dewan Pers untuk mendapatkan klarifikasi tertulis mengenai media-media tersebut.

“Kami menunggu jawaban resmi dari Dewan Pers. Hasil klarifikasi tersebut akan kami gunakan sebagai dasar untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap media yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Salah satu isu yang disebarkan oleh media-media tersebut adalah tuduhan bahwa ijazah Maximus Tipagau palsu. Padahal, Dinas Pendidikan Mimika telah memberikan klarifikasi resmi yang menyatakan ijazah tersebut sah. Namun, berita miring terus beredar tanpa adanya konfirmasi dan pengecekan fakta yang akurat.

“Tuduhan mengenai ijazah palsu bukan wewenang media tersebut. Kami sudah menerima klarifikasi dari Dinas Pendidikan, dan ijazah Paslon MP3 dinyatakan sah. Namun, opini yang salah ini masih terus disebarkan, sehingga kami akan mengambil langkah tegas,” jelas Suprianto.

Ia juga menyebutkan bahwa tiga orang yang terkait dalam penyebaran isu ini telah dihubungi untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada tanggapan, tim hukum MP3 siap membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Kami membuka ruang untuk penyelesaian secara baik-baik, tetapi jika tidak ada respon, kami akan melanjutkan proses hukum demi menjaga kredibilitas Paslon MP3,” tegasnya.

Langkah hukum ini, menurut Suprianto, dilakukan sebagai respons terhadap penyebaran opini yang menyesatkan publik. Setelah klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan Mimika, seharusnya isu ini berhenti, namun karena masih terus diangkat di media, pihaknya merasa perlu mengambil tindakan hukum.

“Jika kami tidak bertindak, opini negatif ini akan terus berkembang menjadi isu liar yang merugikan. Kami ingin menjaga integritas proses Pilkada 2024 ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Suprianto mengkritik media-media yang tidak mengonfirmasi berita kepada klien mereka sebelum menerbitkan laporan. Tuduhan seperti Maximus Tipagau menggunakan ijazah palsu sangat merugikan citra Paslon MP3.

“Pak Maximus tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti, ‘Kenapa kalau ijazah saya palsu?’ sebagaimana diberitakan oleh tribunmimika.my.id. Berita seperti ini sangat tidak bertanggung jawab, dan mereka tidak pernah menghubungi kami untuk meminta klarifikasi,” ujarnya.

Suprianto juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga pesta demokrasi dengan cara yang sehat, menghindari kampanye hitam, dan berpolitik secara damai.

“Kami mengajak seluruh pasangan calon untuk bersaing secara jujur dan fair, tanpa kampanye hitam. Mari kita jaga Mimika agar tetap damai dan kondusif selama Pilkada ini,” pungkas Suprianto.

Pihaknya juga menegaskan akan melaporkan oknum-oknum yang terlibat dalam penyebaran berita bohong kepada Bawaslu dan kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. **

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *