Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menghentikan pembabatan hutan mangrove dan penimbunan secara masif yang dilakukan di Kawasan Konservasi Taman Wisata Alam ( TWA) Teluk Youtefa, tepatnya di belakang Pantai Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua didampingi aparat keamanan dan juga masyarakat adat Port Numbay, langsung memasang garis Polisi pada wilayah itu.
Kepala Dinas Kehutan Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray juga turun langsung ke lokasi penimbunan. Hal ini dilakukan setelah pihaknya lebih dulu mengadakan pertemuan singkat di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Kepada wartawan, Ormuseray mengatakan bahwa penimbunan yang dilakukan melanggar semua regulasi yang ada, sehingga tak ada jalan lain selain melakukan penghentian aktivitas di daerah itu.
Aparat gabungan yang diturunkan pun menyita 11 truk dan satu eksavator yang digunakan untuk menimbun lahan mangrove dengan menggunakan karang.
“Itu warisan, kenapa dihancurkan, hari ini BBKSDA, Gakkum, Kementerian Kehutanan dan Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa harus dihentikan. Dan semua alat yang digunakan atas nama hukum disita,” ungkap Yan Jap Ormuseray, Selasa (11/7/2023).
Pihaknya meminta dukungan semua pihak termasuk Pemerintah Kota Jayapura untuk mendukung penghentian penimbunan hutan mangrove.
“Mereka menertawakan negara. Presiden Jokowi sendiri ada tanam mangrove, di sini sibuk rusak mangrove,” jelasnya.
Ia menegaskan, siapapun oknum yang menimbun akan berhadapan dengan hukum. Karena menurutnya, undang-undang telah mengatur bahwa pada kawasan konservasi tidak boleh ada sertifikat.
“Jika ada sertifikat, itu salah, jadi siapa pun akan diproses,” katanya.

Diketahui, langkah tegas ini diambil setelah pihaknya lebih dulu mengambil langkah preventif dengan memasang papan larangan betuliskan KAWASAN KONSERVASI TWA TELUK YOUTEFA, DILARANG MENGUBAH BENTANG ALAM di KAWASAN INI, lengkap dengan Undang-udang dan pasal yang mengaturnya (UU No.5 tahun 1999, pasal 33 ayat 3 dan sanksinya di Pasal 40 ayat 2).
“Sudah ada papan nama di sana. Kenapa masih lanjut, saya pastikan laporan kami akan sampai ke presiden,” tegas Ormuseray.
Senada disampaikan Kepala BBKSDA Papua A.G. Martana. Ia membenarkan bahwa lokasi yang ditimbun adalah daerah konservasi. Pihaknya mengaku telah melakukan beberapa kali upaya penghentian, namun tak diindahkan.
“Kita telah memasang plang larangan, namun aktivitas terus dilakukan. Memang penegakan hukum ada di Polisi atau Balai Gakkum sehingga telah dibahas hal ini dan akan ditangani,” katanya.
Petronela Merauje, penerima penghargaan Kalpataru kategori Pembina Lingkungan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pun angkat bicara.
Menurutnya, dampak dari penimbunan hutan bakau mulai terasa masyarakat kampung yang mendiami Teluk Youtefa.
“Saya sendiri merasa dampaknya dan seakan –akan masyarakat di kampung ini sudah tidak layak untuk hidup. Karena lahan ini adalah sumber ketahanan pangan terbesar yang kami punya,” kata Mama Ela.
Ia menjelaskan bahwa hutan mangrove yang ada di Teluk Youtefa sangat berarti. Di dalam hutan mangrove yang ada saat ini, terdapat nilai sosial dan budaya yang dijaga.
“Bagaimana mama-mama mencari bia tanpa busana, ini juga kami jaga supaya bapak-bapak bisa mencari ikan dengan baik. Kalau ditimbun, berarrti masyarakat akan lebih hidup susah,” tegasnya.
Indonesia memilki 556 kawasan konservasi dan 214 diantaranya masuk dalam kategori Taman Wisata Alam (TWA).
Di Provinsi Papua (sebelum pemekaran provinsi), hanya tiga kabupaten yang memiliki kawasan konservasi dengan status Taman Wisata Alam, yakni TWA Nabire, TWA Pulau Supiori dan TWA Teluk Youtefa Kota Jayapura.
Teluk Youtefa ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 372/Kpts/Um/1978 tanggal 9 Juni 1978 dengan luas areal 1.650 ha.
Delapan belas tahun berlalu luas Teluk Youtefa bertambah luas 25 ha sehingga pada 1996, Teluk Youtefa kemudian ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 714/Kpts-II/1996 tanggal 11 November 1996 dengan luas areal 1.675 ha.
Luasan mangrove di TWA Teluk Youtefa pada tahun 2017 seluas 233,12 ha.
Teluk Youtefa juga menjadi rumah bagi 3 ekosistem pesisir diantaranya : ekosistem mangrove, lamun dan terumbu karang. Potensi sumberdaya alam lainnya adalah sebagai habitat bagi berbagai jenis ikan, bilvalvia serta crustacean.
Ekosistem mangrove merupakan sumber penghidupan bagi masyarakat adat pesisir disekitar Teluk Youtefa.
Ekosistem mangrove memiliki banyak potensi, berperan penting, dan memiliki keanekaragaman hayati baik dari segi ekologi maupun sosial.
Pengelolaan ekosistem mangrove menjadi sangat penting karena merupakan inti dari siklus biologis yang berlangsung di wilayah pesisir, dimana baik manusia maupun kehidupan akuatik bergantung pada ekosistem ini.
Dalam rentang waktu 23 tahun, TWA Teluk Youtefa telah kehilangan sebesar 159,34 hektar ekosistem mangrove. **














