Syamsunar Rasyid, Penimbun Hutan Mangrove Ditetapkan jadi Tersangka

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray, didampingi Kasi Seksi III Gakkum Wilayah Maluku Papua Muhammad Anis dan Kepala Balai Besar KSDA Papua AG Martana, ketika menyampaikan keterangan pers. (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Kasus pembabatan hutan mangrove dan penimbunan di Kawasan Konservasi  Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa,  terus bergulir.

Terbaru, Penyidik Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Maluku Papua menetapkan H Syamsunar Rasyid sebagai tersangka.

Syamsunar Rasyid diketahui mengklaim sebagai pemilik lahan. Ia pun telah menunjukan bukti-bukti kepemilikan.

Penetapan tersangka terhadap Syamsunar disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray, didampingi  Kasi Seksi III Gakkum Wilayah Maluku Papua Muhammad Anis dan Kepala Balai Besar KSDA Papua AG Martana, ketika menyampaikan keterangan pers di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Maluku Papua, Jumat ( 21/7/2023) petang.

“Kesimpulannya, berdasarkan saksi-saksi dan ahli, penyidik kehutanan telah melakukan pendalaman fakta penyelidikan dan kecukupan alat bukti. Selanjutnya diambil langkah – langkah, pertama saudara H Syamsunar Rasyid telah dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkap Ormuseray.

Ia menjelaskan, terkait sertifikat tanah milik H Syamsunar Rasyid, maka pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Kepala Balai Besar KSDA Papua AG Martana menambahkan, melanjutkan upaya tegas terhadap pengrusakan hutan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam  dan Ekosistemnya, telah ditunjuk dan ditetapkan sebagai kawasan konservasi TWA Teluk Youtefa oleh negara melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 372 Tahun 1978 dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 714 Tahun 1996.

Kata dia, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990, pasal 33 ayat 3 dijelaskan bahwa  setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona lain di dalam taman.

“Berdasarkan UU Nomor 41 tentang kehutanan pasal 50 Ayat 3 huruf A dijelaskan bahwa seftiap orang dilarang menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Sehingga hutan mangrove tersebut tak dapat diberikan hak atas tanah kepada pihak lain karena statusnya adalah kawasan TWA,” ungkapnya.

Atas regulasi yang ada, kawasan tersebut menurut Martana tak dapat diterbitkan sertifikat.

H Syamsunar saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, ia tetap pada pendiriannya bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Lahan tersebut dibelinya bukan hutan mangrove melainkan lahan kosong.

Ia juga mengaku hingga kini masih melakukan pembayaran pajak atas lahan tersebut.

“Pajak bumi dan bangunan kami bayar terus. Intinya kami akan mengikuti proses yang ada dan ada hukum, ada pengadilan, bukan siapa-siapa yang putuskan tapi hukum,” jelasnya.

Dalam sesi jumpa pers sebelummya, Syamsunar mempertanyakan lokasi lahan lain yang juga masuk kawasan konservasi.

Ia juga menunjukan bukti kepemilikan lahan, mulai dari sertifikat, pelapasan hingga IMB. **

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *