Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—RSUD Abepura menjawab terperinci proses pembayaran insentif Covid-19 untuk tenaga kesehatan (nakes).
Pasalnya, telah terbit peraturan baru terkait insentif 2020 yakni Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 15 Pebruari 2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya.
Demikian disampaikan Direktur RSUD Abepura dr Daisy C Urbinas, didampingi Ketua Tim Verifikasi Internal untuk Insentif Covid-19 Tahun 2020 RSUD Abepura dr. Aturma F Siregar dan Ketua Tim Verifikasi Internal untuk Insentif Covid-19 Tahun 2021 RSUD Abepura dr Monalisa Manufandu. ketika menyampaikan keterangan pers terkait insentif Covid-19 tahun 2020 dan 2021, untuk nakes di Ruang Pertemuan RSUD Abepura, Minggu (26/3/2023).
Turut hadir Kabid Penunjang Medis RSUD Abepura Dr Agus Zainuri, Kabag Umum dan Humas RSUD Abepura Ns Conny Tan, MKep, Kabid Keperawatan RSUD Abepura Ns Tineke Uyo, SKep.
Daisy menjelaskan, Permenkeu Nomor 17 Tahun 2021 pada bagian pertama pasal 9 ayat (1) berbunyi pemerintah daerah menyediakan dukungan pendanaan dan ayat (2) poin c dukungan pelaksanaan pembayaran insentif nakes daerah dalam rangka penanganan Covid-19, ayat (4) dukungan pendanaan bersumber Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8 % dari alokasi DBH, kedua pasal 10 ayat (1) berbunyi sisa dana dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik untuk jenis dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun anggaran 2020 Pemda menganggarkan kembali dalam APBD Tahun Anggaran 2021, ayat (2) sisa dana dimaksud digunakan untuk pembayaran insentif nakes daerah atas kinerja tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Maret 2021, saya berangkat ke Kemenkes untuk konsultasi terkait insentif 2020 yang belum dibayarkan dan jawaban dari Kemenkes bahwa telah terbit peraturan baru terkait insentif 2020 yakni Permenkeu Nomor 17 tahun 2021,” katanya.
Sekembalinya dari Kemenkes, dia melakukan pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua dan mengajukan Rp 25 miliar, untuk membayar insentif Covid-19 sisa 2020 dan 2021.
Namun saat pembagian pagu, RSUD Abepura hanya mendapat Rp 15 miliar, yang ditransfer 2 tahap.
“Dana tersebut (Rp 15 miliar) hanya dapat membayarkan insentif Covid-19 bulan Januari – September 2021, yang diverifikasi berdasarkan KMK No HK.01.07/Menkes/4239/2021,” jelasnya.
Sebelumnya, pada tahun 2020 Tim Verifikasi internal untuk insentif Covid-19 RSUD Abepura, yang terdiri dari dr. Aturma F Siregar (Ketua), Petrus Benyamin Pepuho, SH, MM (Anggota), Ns Tineke Uyo, SKep (Anggota), Soleman Apiem, SKM, MM (Anggota) dan Martha Giat, SKM (Anggota) melakukan verifikasi meliputi 5 profesi nakes yakni dokter, perawat/bidan, farmasi, laboratorium (analisis) dan radiografer.
Kemudian absensi disesuaikan dengan jadwal dinas dan surat penugasan tiap bulan bagi masing-masing nakes.
SK yang dibuat adalah SKTJM, surat pernyataan melaksanakan tugas, surat tugas, SK pembentukan tim pelayanan Covid-19 tiap bulannya.
Berdasarkan SK tersebut dikumpulkan juga absensi. Rumus yang digunakan adalah Hari Kerja : 22 X Nominal Profesi.
Verifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Papua sebelum dibayarkan, dana dari Kemenkes turun ke Dinas Kesehatan Provinsi (masuk DPA Dinas Kesehatan Provinsi Papua) dan langsung dibayarkan ke rekening masing-masing nakes sesuai dengan verifikasi.
Tanggal 3 November 2020, tim verifikator pertama kali membawa berkas hasil verifikasi bulan Mei sampai Agustus 2020 (berdasarkan KMK No. HK.01.07-Menkes-447-2020 ke Dinas Kesehatan Provinsi Papua, tapi ada perbaikan dan diantarkan kembali 13 November 2020 dan dibayarkan hanya untuk bulan Mei-Juni 2020 pada akhir November 2020.
Setelah dibayarkan tim verifikator memverifikasi lagi sampai bulan November 2020 dan bulan Januari 2021 memverifikasi lagi bulan Desember 2020.
Total insentif Covid-19 yang belum dibayarkan, untuk insentif bulan Juli sampai Desember 2020 sebesar Rp 12.924.101.732. **














