Image  

Polsek KPL Merauke Gagalkan Penyelundupan Miras Ilegal

Miras ilegal yang digagalkan Polsek KP3 Laut Merauke yang akan dibawa ke pedalaman. (foto: Humas Polda Papua)
banner 468x60

Oleh : Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA –  Kepolisian Resor Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan miras ilegal yang akan dibawa ke daerah pedalaman Merauke.

banner 336x280

Disebutkan, pihaknya berhasil,menyita 4 botol minuman jenis topi miring Vodka ukuran 1 liter, 3 botol minuman jenis vodka ukuran 250 mililiter, 1 botol minuman anggur merah ukuran 620 mililiter, 2 botol minuman Iceland ukuran 250 mililiter, 20 botol minuman wiski robinson wiro ukuran 650 mililiter dan  5 botol minuman lokal jenis sopi merah ukuran 600 mililiter.

Tak hanya itu, saat dilakuan pemeriksaaan terhadap penumpang kapal KM. Tifelin dan ditemukan miras ilegal, yakni 24 botol minuman jenis robinson ukuran 250 mililiter, 32 botol minuman lokal jenis sopi ukuran 600 mililiter.

Dalam keterangan pers Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP A. Ary Purwanto, SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan laut Merauke yang diback up Personil Dalmas dan Patmor melaksanakan pengamanan Kapal laut (KM. Sabuk Nusantara 47) dan berhasil mengamankan puluhan miras ilegal, di Pelabuhan laut Yos Sudarso Merauke,  Senin (23/12/2019) malam.

“Sebelum kapal bertolak, dilaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berhasil ditemukan minuman keras tersebut,” jelas Kapolres Merauke AKBP A. Ary Purwanto, SIK, Selasa (24/12/2019).

Turut hadir dalam giat tersebut  Kepala pelni cabang Merauke beserta Staf, Dinas Kesehatan Pelabuhan  Merauke, Basarnas Merauke dan Staf Pelindo IV Cabang Merauke. **

 

banner 336x280