Oleh : Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Kepolisian Resor Merauke berhasil menggagalkan penyelundupan miras ilegal yang akan dibawa ke daerah pedalaman Merauke.
Disebutkan, pihaknya berhasil,menyita 4 botol minuman jenis topi miring Vodka ukuran 1 liter, 3 botol minuman jenis vodka ukuran 250 mililiter, 1 botol minuman anggur merah ukuran 620 mililiter, 2 botol minuman Iceland ukuran 250 mililiter, 20 botol minuman wiski robinson wiro ukuran 650 mililiter dan 5 botol minuman lokal jenis sopi merah ukuran 600 mililiter.
Tak hanya itu, saat dilakuan pemeriksaaan terhadap penumpang kapal KM. Tifelin dan ditemukan miras ilegal, yakni 24 botol minuman jenis robinson ukuran 250 mililiter, 32 botol minuman lokal jenis sopi ukuran 600 mililiter.
Dalam keterangan pers Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal mengatakan, Kepala Kepolisian Resor Merauke AKBP A. Ary Purwanto, SIK melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan laut Merauke yang diback up Personil Dalmas dan Patmor melaksanakan pengamanan Kapal laut (KM. Sabuk Nusantara 47) dan berhasil mengamankan puluhan miras ilegal, di Pelabuhan laut Yos Sudarso Merauke, Senin (23/12/2019) malam.
“Sebelum kapal bertolak, dilaksanakan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang berhasil ditemukan minuman keras tersebut,” jelas Kapolres Merauke AKBP A. Ary Purwanto, SIK, Selasa (24/12/2019).
Turut hadir dalam giat tersebut Kepala pelni cabang Merauke beserta Staf, Dinas Kesehatan Pelabuhan Merauke, Basarnas Merauke dan Staf Pelindo IV Cabang Merauke. **