Oleh: Ignas Doy|
Papuainside.com, Jayapura—Situasi Kota Wamena berangsur kondusif, Polisi telah menetapkan 13 orang menjadi tersangka kasus kerusuhan di Wamena pada tanggal 23 September 2019 lalu.
Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal kepada wartawan di Media Center Polda Papua, Jayapura, Senin (7/10) .
Kasus kerusuhan Wamena mengakibatkan 33 orang meninggal dunia, 76 orang luka berat, 234 mobil, 150 motor, 465 ruko, 165 rumah semuanya dibakar.
Masing-masing 10 tersangka sudah ditahan, 3 tersangka masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ke-10 tersangka, yakni DM (19), RW (18), AU (16), RA (16), AK (19), DJ (32), YP (22), ES (27), MT (27), SK (40). Sementara 3 tersangka DPO masing masing YA, P, MH.
Dikatakan Kamal, pihaknya juga sudah mengumpulkan barang bukti, yakni 34 buah batu, 22 unit motor bekas dibakar, 1 unit mobil hilux dan rekaman video tentang peristiwa tersebut.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, untuk mengembangkan dari keterangan saksi- saksi sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya juga menetapkan pasal -pasal yang disangkakan terhadap ke -13 tersangka.
Masing-masing pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap orang atau barang secara bersama -sama di muka umum dan 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana. **