Polemik Kepala Desa: Bupati Jayawijaya Minta Hargai Proses Hukum

Asosiasi 328 kepala kampung se-Jayawijaya saat menyerahkan aspirasi kepada Ketua DPRK Jayawijaya, Selasa (14/7/2026). (Foto: Papuainside.id/RF)

Oleh: RF  I

PAPUAINSIDE.ID, WAMENA–Menanggapi aksi demo damai Asosiasi 328 Kepala Kampung Se-Jayawijaya, Selasa (14/7/2026) lalu, Bupati Jayawijaya Atenius Murip meminta semua pihak untuk bersabar karena proses hukum masih berlanjut.

“Ini proses, kepala-kepala kampung perlu sabar. Itu bukan akhir dari semua ya, masih berlangsung. Jadi kita ikuti semua proses yang berlangsung, kita saling menghormati, menghargai,” ungkap Atenius kepada wartawan di Wamena baru-baru ini.

Di tengah polemik yang terjadi ini, Atenius menghimbau semua pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan kota Wamena, karena menurutnya itu yang terpenting dari pada sikap individual.

“Kita menghargai proses berjalan, dalam sistem pemerintahan itu bukan abadi ya, jadi ada pergantian kerja. Demokrasi lah, semuanya untuk masyarakat dan kebaikan kita di Papua Penungan,”ujarnya.

Menurutnya, semua yang mendiami Jayawijaya adalah keluarga sehingga penting untuk hidup bersama dalam kerukunan.


Bupati Jayawijaya, Atenius Murip. (Foto: Papuainside.id/RF)

Agar diketahui, polemik ini bermula ketika diterbitkannya SK Pelaksana Tugas (Plt) kepala desa baru oleh pemda Jayawijaya pada tahun 2025 lalu. Pengangkatan ini dinilai tidak sah karena para kepala desa defenitif merasa tidak pernah diberhentikan secara resmi.

Karena merasa tidak puas para kepala desa melayangkan gugatan hukum, yang prosesnya bahkan hingga ke Mahkamah Agung RI (MA), dan dari gugatan itu hasilnya dimenangkan oleh 328 kepala desa. Sehingga pemda Jayawijaya diminta segera mengembalikan SK para kepala desa dengan kurun waktu 2 tahun.

Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena pihak pemerintah daerah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sehingga hal ini memicu unjuk rasa damai para kepala desa di DPRK pada 14 Juli lalu. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *