DPRK Jayawijaya Harap Asosiasi Kepala Kampung Sabar Tunggu Hasil PK

Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya, Maximus Itlay, saat memimpin rapat bersama Pemda Jayawijaya terkait polemik hukum pergantian kepala kampung di ruang rapat DPRK Jayawijaya, Rabu (15/7/2026). (Foto: Istimewa)

Oleh: RF  I

PAPUAINSIDE.ID, WAMENA–Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya, Maximus Itlay, minta Asosiasi 328 Kepala Kampung sabar menunggu hasil proses Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pemda Jayawijaya ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikannya setelah mendengar keterangan dari pemda Jayawijaya yang disampaikan langsung Bupati Jayawijaya, Athenius Murip di DPRK Jayawijaya, Rabu (15/7/2026).

Dimana menanggapi putusan MA yang memenangkan gugatan Asosiasi 328 Kepala Kampung di Jayawijaya, pemda Jayawijaya memutuskan untuk mengajukan PK ke MA.

“Kami berharap pihak asosiasi kepala kampung, kita sama-sama ikuti proses hukum ini. Proses hukumnya sampai dimana ya kita akan lihat posisi hukumnya,” ungkap Maximus dalam jumpa pers di ruang sekretariat DPRK Jayawijaya, Kamis (16/7/2026) malam.

Menurutnya, hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan pahaman atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.

“Jadi kami menerima surat masuk dari pimpinan DPRK dan kami sebagai komisi yang membidangi itu menindaklanjuti dengan memanggil bupati meminta keterangan untuk bagaimana proses hukum ini,” jelasnya.

Lanjut Maximus, sebagai DPRK Jayawijaya pihaknya menerima setiap aspirasi yang disampaikan, karena DPRK Jayawijaya adalah honai bersama.

“Honai ini adalah tempat kami menerima aspirasi rakyat, kemudian aspirasi ini kami diskusikan dengan bupati, mendengarkan titik letak dari pada hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.


Wakil Ketua Komisi A DPRK Jayawijaya, Maximus Itlay, saat memberikan keterangan pers di Sekertariat DPRK Jayawijaya, Kamis (16/7/2026). (Foto: Papuainside.id/RF)

PK yang diajukan pemda Jayawijaya dipastikan akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Hal ini berdasarkan keterangan yang diperoleh DPRK Jayawijaya.

“Menurut keterangan yang kami peroleh yang bermasalah itu 151 kampung, bukan 328 kampung. Yang bermasalah adalah pihak eksekutif dan 328 kampung,” jelasnya.

Maximus menambahkan, jika nanti hasil putusan PK MA dimenangkan lagi 328 kampung atau 151 kampung tersebut, maka pemda Jayawijaya harus melaksanakan keputusan hukum tersebut.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *