Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Polda Papua mengungkap bahwa ledakan dahsyat di Kompleks Perikanan, Kabupaten Biak Numfor, Minggu (31/5/2026) lalu, dipicu aktivitas pemotongan mortir aktif berisi bahan peledak tinggi (high explosive) jenis TNT.
Polisi menetapkan lima orang pelaku aktivitas tersebut sebagai tersangka, yang semuanya turut meninggal dunia dalam insiden tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, menyatakan bahwa kasus hukum terhadap kelima tersangka langsung dihentikan.
“Karena kelima tersangka meninggal dunia dalam ledakan tersebut, penyidikan terhadap mereka dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, penyelidikan untuk menelusuri asal-usul bahan peledak militer ini masih terus kami kembangkan,” tegas Kombes Parasian dalam konferensi pers di Biak Numfor.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua, peristiwa yang terjadi pada pukul 14.45 WIT tersebut murni dipicu kelalaian manusia (human error).
Kata dia, pemicu ledakan adalah karena kelima tersangka mencoba membongkar dan memotong mortir menggunakan gergaji besi.
Gesekan antara mata gergaji dan badan mortir menghasilkan panas tinggi yang langsung mengaktifkan booster (pemicu), hingga meledakkan muatan utama berupa Trinitrotoluene (TNT).
Ledakan hebat tersebut menyisakan kawah sedalam 80 sentimeter dengan diameter mencapai 3,6 meter di kolong rumah salah satu warga.
Insiden tragis ini merenggut total 9 korban jiwa dan menyebabkan 6 orang luka-luka. Selain itu, kerusakan fisik dilaporkan melanda 9 unit rumah warga dan satu unit rumah ibadah.
Tim DVI Polda Papua berhasil mengidentifikasi seluruh jenazah korban yang sempat sulit dikenali secara visual melalui pencocokan sampel DNA di Laboratorium DNA Pusdokkes Polri, Jakarta. Seluruh jasad kini telah diserahkan kepada pihak keluarga.
Dalam olah TKP pasca-lokasi dinyatakan steril oleh Tim Penjinak Bom (Jibom) Satbrimob, polisi mengamankan 111 barang bukti, antara lain, 88 serpihan logam mortir sejenis. Alat kerja berupa gergaji besi, mata gerinda, mesin gerinda, dan proyektil logam. Botol berisi sisa serbuk peledak serta pakaian korban. Mesin motor tempel dan peralatan pendukung lainnya.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa 25 orang saksi untuk menyusun konstruksi hukum secara utuh. Kelima tersangka sebelumnya dibidik dengan Pasal 308 subsider Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana ledakan yang membahayakan keamanan umum.
Polda Papua mengimbau keras seluruh masyarakat agar tidak menyentuh, memindahkan, apalagi mencoba membongkar benda-benda logam mencurigakan yang diduga kuat merupakan sisa peninggalan perang. Warga diminta segera melapor ke TNI atau Polri terdekat guna menghindari jatuhnya korban jiwa di kemudian hari.
Dalam kesempatan tersebut, Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam penanganan musibah tersebut.
“Atas nama Polda Papua, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, TNI, Polri, instansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tenaga kesehatan, relawan, serta rekan-rekan media yang telah bersinergi dalam proses penanganan musibah ini. Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci dalam mempercepat penanganan dan pemulihan pascakejadian,” ujar Kabid Humas. **













