Oleh: Faisal Narwawan I
JAYAPURA, PAPUAINSIDE.ID—Polda Papua melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Dalam kasus ini, polisi memeriksa dua orang pria berinisial MR dan MS yang diduga kuat sebagai otak di balik penyelewengan solar dan pertalite.
Praktik ilegal ini terbongkar di Gudang UPJA Center Bina Tani, Distrik Tanah Miring, setelah polisi melakukan penyelidikan sejak Februari 2026.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, Kompol Agus Ferinando Pombos, mengungkapkan para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan memanfaatkan celah distribusi untuk petani.
“Praktik ini dilakukan oleh oknum pengurus Gapoktan Bina Tani bersama pengelola UPJA. Mereka menggunakan surat rekomendasi tidak sah yang mengatasnamakan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura,” kata Agus Senin (27/4/2026).
Agus menjelaskan, bermodalkan surat sakti tersebut, pelaku membeli Biosolar seharga Rp 6.800 dan Pertalite Rp 10.000 di sejumlah SPBU. Namun, bukannya disalurkan ke petani yang membutuhkan, BBM tersebut justru ditimbun di dalam tangki rakitan berkapasitas 700 liter.
BBM subsidi itu kemudian dijual kembali ke masyarakat umum melalui mesin dispenser atau ‘pom mini’ dengan harga yang telah dinaikkan.
“Dijual kembali dengan harga Rp 9.000 untuk Biosolar dan Rp 11.000 untuk Pertalite. Padahal, mereka bukan penyalur resmi yang ditunjuk BPH Migas,” jelas Agus.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu unit mesin dispenser BBM, 1.700 liter Biosolar, Mesin pompa, drum, dan selang, dokumen transaksi serta surat rekomendasi palsu.
Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, aksi ini diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp 197,89 juta. Angka ini disebut masih berpotensi bertambah seiring pengembangan penyidikan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
“Penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Rama.
Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. **













