Image  

Perlu Ada Perda Ketertiban Umum di Kabupaten/Kota di Papua

Oleh: John NR Gobai (*) 

Pengantar

Masyarakat dan pemerintah daerah perlu diatur dengan aturan tentang ketertiban umum, agar ada ketertiban, antara lain, tertib minuman beralkohol yang berisi pelarangan, tertib membangun, tertib pembuangan sampah, tertib masyarakat terkait penyelesaian  masalah, tertib tempat hiburan dalam hal ini pelarangan serta penduduk liar.

Artinya orang dari luar daerah masuk ke Papua dan orang dari kampung masuk ke ibukota kabupaten, agar masyarakat bisa tinggal di kampung membangun kampung.

Hal ini perlu diatur dan dikendalikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama masyarakat.

Tertib Adalah Kebutuhan

Sesuai dengan Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014, kewajiban pemerintah adalah mengatur ketertiban umum, agar masyarakat hidup tertib  dan program pemerintah dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum yang diharapkan menjadi dasar hukum untuk melarang miras dan narkoba, barang kadaluwarsa atau barang tidak layak jual, tempat hiburan malam, tempat jualan togel dan penduduk liiar yang masuk ke daerah.

Serta adanya tertib dalam memanfaatkan danau dan sungai untuk menanggulangi pencemaran lingkungan.

Penduduk liar dimaksud adalah orang yang datang dari kampung berhari hari dikota tanpa tujuan dan membebankan keluarga di ibukota kabupaten, serta penduduk dari luar, yang datang tidak jelas yang diduga terlibat kelompok radikal dari luar. Ini perlu dilarang dan ditertibkan.

Togel memang asyik namun karena togel kampung -kampung ditinggal dan menjadi hutan, sehingga perlu ditertibkan, termasuk biliard dan dadu yang sangat berpotensi terjadi keributan dan kekerasan.

Tertib Aparat Sipil Negara (ASN)  dan anak sekolah juga perlu diatur, agar mereka tidak meninggalkan tempat kerja dan sekolah sebelum jam pulang, kecuali ada izin resmi.

Hal yang perlu dipertimbangkan adalah keikutsertaan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan umum dengan dibentuk semacam penjaga wilayah adat Papua dari masyarakat adat  Papua seperti Pecalang di Bali, agar mereka dapat ikut membantu pemerintah menjaga ketertiban umum di masyarakat bersama dengan Satpol-PP, dengan catatan mereka harus difasilitasi dengan seragam dan mobil patroli atau dapat bersama dengan Satpol-PP menggunakan fasilitas yang sama, kecuali gaji dan tunjangan.

Penutup

Pemerintah Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) tentang Ketertiban Umum, untuk itu perlu diimplementasikan di kabupaten dan kota di seluruh provinsi Papua sesuai kebutuhan.

Ketertiban perlu diterapkan dilingkungan, baik di lingkungan pendidikan, perkantoran, maupun di masyarakat agar selalu tercipta suasana rukun dan damai.

Orang bijak mengatakan, ketertiban adalah kunci utama dari keberhasilan. Maka tertiblah sebelum ditertibkan. Untuk itu,  perlu di tiap daerah di Papua dibuat Perda tentang ketertiban umum, agar pemerintah, masyarakat, aparat keamanan dapat hidup tertib. **

(*) Sekretaris II Dewan Adat Papua (DAP).