Penimbun Hutan Mangrove Teluk Youtefa Kantongi Sertifikat Hingga IMB, Begini Klarifikasi Syamsunar Rasyid

H. Syamsunar (tengah) saat menujukan surat-surat bukti kepemilikan kawasan konservasi di Teluk Youtefa. (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA–Pemilik lahan mangrove di Kawasan Konservasi  Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa, akhirnya buka suara terkait penimbunan hutan mangrove yang berada tepat di belakang Pantai  Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.

Kepada wartawan, H. Syamsunar Rasyid  mengaku memiliki lahan di wilayah itu seluas 10 hektar. Lahan itu ia beli sejak tahun 1993  dan menurutnya belum ditumbuhi bakau.

Lahan tersebut hanya berupa rawa. Sehingga apa yang ia lakukan dengan menimbun hutan tersebut adalah haknya sebagai pemilik sah lahan mangrove tersebut.

“Awalnya kami beli tanah, di situ masih rawa bekas empang  dan tak ada hutan bakau itu. Orang baru berani masuk setelah ada penimbunan jalan oleh Bintang Mas hingga ujung ring road, jadi saya mempertanyakan  kenapa tanam bakau di lahan orang,  jadi jangan asal bicara,” ungkap Syamsunar saat menyampaikan klarifikasi, Kamis (13/7/2023).

Bukti kepemilikan lahan ini juga ia tunjukan berupa sertifikat dan surat pelepasan dari adat.

Ia mengaku membeli tanah pada beberapa pemilik tanah, diantaranya dari Suku Hamadi dan Suku Dawir.

Ia juga menunjukan surat pernyataan dari Timotius Dawir sebagai kepala suku Dawir, mana isi surat menunjukan sikap tak keberatan dengan adanya penimbunan  lahan tersebut dengan luas 80 X 200 meter persegi.

Tak hanya itu, Syamsunar juga mengantongi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Jayapura.

“Di tempat itu juga sudah ada IMB, siapa yang tanda tangan, ya Walikota Jayapura. Sudah ada IMB, sudah ada sertifikat, jadi saya taat hukum dan aturan, makanya saya berani timbun,” ungkapnya.

Dengan adanya penghentian penimbunan tersebut, ia mengaku akan taat hukum dan siap mengikuti  prosedur yang ada.

Hanya saja,  ia juga mengancam akan mempraperadilankan siapapun yang menghalangi penimbunan tersebut.

“Saya akan mempraperadilkan, karena saya punya sertifikat. Selain itu saya juga sudah menang sengketa di MA,” ucapnya.

Ia juga membantah melibatkan Brimob untuk melancarkan aksi penimbunan. Menurutnya, hadirnya Brimob pada lokasi itu adalah semata-mata, karena permintaan dirinya atas gangguan selama proses penimbunan berjalan.

“Jadi kami sampaikan ke Polisi karena ada pihak yang  juga mengaku memiliki tanah ini datang dengan truk membawa massa. Karena merasa terancam, saya minta untuk dijaga. Jadi bukan bekingan, karena saya tidak mau ada tumpah darah di situ, akhirnya saya meminta kepolisian, jadi saya yang disalahkan, bukan Polisi,” ungkapnya lagi.

Syamsunar pun mempertanyakan lokasi lain di daerah tersebut yang menurutnya masuk kawasan konservasi, namun tak dipermasalahkan.

“Kenapa yang lain tidak dikutik, daerah terminal, Hotel Cenderawasih dan lain itu semua masuk daerah konservasi, kok tidak dikutik, semua masuk Kawasan Konservasi  Taman Wisata Alam,” tutupnya. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *