Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua mempertanyakan prosedur penanganan tiga perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang melahirkan putusan terkait sengketa ganti rugi tanah pembangunan Jalan Ring Road di kawasan Skyland, Kota Jayapura.
Meski demikian, Pemprov Papua menegaskan tetap menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pemerintah menilai terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan dari Mahkamah Agung terkait proses penanganan ketiga perkara tersebut.
Sikap itu disampaikan Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Papua, Yohanis G. Bonai, SH, melalui siaran pers yang diterima Papuainside.id, Kamis (30/7/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas keterangan kuasa hukum pemilik tanah, Agus, yang sebelumnya menyatakan putusan perkara telah berkekuatan hukum tetap, eksekusi telah selesai, namun pembayaran ganti rugi belum direalisasikan Pemprov Papua.
Dalam siaran pers tersebut, Yohanis menyebut terdapat tiga putusan Mahkamah Agung yang menjadi perhatian Pemprov Papua, yakni Putusan Nomor 617 K/Pdt/2015 antara Alterina Hovan melawan Gubernur Papua, Putusan Nomor 618 K/Pdt/2015 antara Emi Surya melawan Gubernur Papua, serta Putusan Nomor 761 K/Pdt/2015 antara Fonny Hovan melawan Gubernur Papua.
Menurut Yohanis, Pemprov Papua tidak mempersoalkan substansi putusan, melainkan mempertanyakan prosedur penanganan perkara di Mahkamah Agung yang menurutnya perlu memperoleh penjelasan lebih lanjut.
“Pada prinsipnya Pemprov Papua tetap menghormati setiap putusan pengadilan, apalagi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun kami memiliki keraguan terhadap prosedur penanganan ketiga perkara tersebut di Mahkamah Agung,” ujar Yohanis.
Yohanis menjelaskan sedikitnya ada tiga hal yang menjadi dasar keraguan tersebut.
Pertama, menurut Yohanis, ketiga perkara kasasi diputus dalam waktu kurang dari lima bulan sejak memori kasasi diajukan oleh kuasa hukum Pemerintah Provinsi Papua pada Januari 2015. Rentang waktu tersebut, menurut dia, menimbulkan pertanyaan karena masih terdapat tahapan administrasi perkara di Pengadilan Negeri Jayapura, pengiriman berkas ke Mahkamah Agung, registrasi perkara, hingga penetapan majelis hakim.
Ia juga menyebut Pemerintah Provinsi Papua maupun kuasa hukumnya tidak pernah menerima pemberitahuan registrasi perkara sebagaimana yang menurutnya lazim dilakukan dalam proses penanganan kasasi.
Kedua, Yohanis mengatakan Pemerintah Provinsi Papua hanya menerima dua salinan putusan, yakni Putusan Nomor 617 K/Pdt/2015 dan Putusan Nomor 618 K/Pdt/2015. Sementara Putusan Nomor 761 K/Pdt/2015, menurut dia, tidak pernah diberitahukan kepada Pemerintah Provinsi Papua maupun kuasa hukumnya.
Selain itu, kata Yohanis, dua salinan putusan yang diterima bukan disampaikan melalui juru sita pengadilan, melainkan diperoleh dari kuasa hukum pihak penggugat.
Ketiga, Yohanis menyebut ketiga putusan Mahkamah Agung tersebut telah diterbitkan pada 2015, sedangkan permohonan eksekusi baru diajukan pada 2021. Atas dasar itu, Pemprov Papua mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) karena meragukan prosedur penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Menurut Yohanis, permohonan PK tersebut kemudian ditolak. Ia mengatakan penolakan itu didasarkan pada ketentuan bahwa Peninjauan Kembali mensyaratkan adanya novum atau bukti baru, sedangkan yang dipersoalkan Pemerintah Provinsi Papua adalah dugaan prosedur penanganan perkara, bukan pokok perkara.
Setelah itu, kata Yohanis, Pemprov Papua mengikuti saran untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Kuasa hukum lebih dulu menyampaikan surat pada 11 Juli 2022, kemudian disusul surat Gubernur Papua kepada Ketua Mahkamah Agung pada 18 Maret 2024.
Selanjutnya, atas arahan Mahkamah Agung, Gubernur Papua kembali menyampaikan surat kepada Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada 22 April 2026 guna meminta penjelasan terkait ketiga putusan tersebut. Menurut Yohanis, Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung kemudian merespons surat tersebut dan meminta agar laporan Pemprov Papua ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami berharap semua pihak menunggu kebijakan Gubernur setelah ada jawaban atau rekomendasi dari Mahkamah Agung,” kata Yohanis.
Sebelumnya, kuasa hukum pemilik tanah, Agus, menyatakan perkara ganti rugi tanah Jalan Ring Road telah berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, Pengadilan Negeri Jayapura juga telah menyatakan proses eksekusi tiga perkara tersebut selesai pada 30 Mei 2024.
Agus mengatakan, meski putusan telah inkrah, Pemerintah Provinsi Papua hingga kini belum membayarkan ganti rugi kepada tiga pemilik tanah, yakni Fonny Hovan, Alterina Hovan, dan Emi Surya. Ia juga menyebut pengadilan telah memerintahkan Pemerintah Provinsi Papua menganggarkan pembayaran ganti rugi melalui APBD maupun Perubahan APBD.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Provinsi Papua menyatakan masih menunggu tindak lanjut Mahkamah Agung atas surat yang telah disampaikan. Sementara itu, kuasa hukum pemilik tanah tetap berpendapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap harus segera dilaksanakan melalui pembayaran ganti rugi sesuai amar putusan pengadilan. **













