Diskominfosandi Jayawijaya Sosialisasi Perbup Absensi Elektronik

Plt Sekda Jayawijaya Tinggal Wusono, ketika membuka secara resmi sosialisasi Perbup Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Elektronik di Gedung Wio, Kantor Bupati Jayawijaya, Kamis (30/7/2026). (Foto: Diskominfosandi Kabupaten Jayawijaya)

Oleh: RF  I

PAPUAINSIDE.ID, WAMENA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayawijaya melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfosandi) menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Elektronik di Gedung Wio, Kantor Bupati Jayawijaya, Kamis (30/7/2026).

Sosialisasi ini dibuka secara resmi Plt.Sekda Jayawijaya Tinggal Wusono, diikuti para pimpinan dan perwakilan staf dari masing-masing OPD di lingkup Pemkab Jayawijaya.

“Secara pelaksanaan absensi elektronik itu sudah kita demonstrasikan beberapa bulan yang lalu, tapi untuk operasional baru akan kita lakukan pada bulan Agustus untuk pelaksanaan perbupnya,” ungkap Tinggal.

Ia mengharapkan, sebelum perbup ini benar-benar dilaksanakan, maka seluruh OPD bisa melihat secara baik, dan juga menyampaikan kepada seluruh ASN secara baik. Sehingga apa yang tertuang di dalam perbup dapat dipahami dan dilaksanakan.

Sementara itu, terkait penerapan absensi elektronik hingga ke kantor pemerintahan di tingkat distrik, menurut Tinggal, karena absensi ini berkaitan dengan jaringan internet sehingga sementara yang baru difasilitasi adalah OPD-OPD.

“Tentunya nanti kedepan akan kita pikirkan bagaimana dengan distrik-distrik di luar, karena perlu juga dibangun jaringan dan faspras yang lain. Dengan kondisi yang ada kita harus memetakan kira-kira pemberlakukan khusus untuk distrik-distrik seperti apa,” jelasnya.

Ia melanjutkan, sementara menunggu kesiapan sarpras maka tentu untuk di wilayah-wilayah distrik tetap menggunakan absensi manual.

Diskominfosandi Kabupaten Jayawijaya sosialisasi Perbup Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Absensi Elektronik di lingkungan Pemkab Jayawijaya di Gedung Wio, Kantor Bupati Jayawijaya, Kamis (30/7/2026). (Foto: Diskominfosandi Kabupaten Jayawijaya)

Di tempat yang sama, Kepala Diskominfosandi Jayawijaya, Imanuel H. Medlama mengatakan, penerapan absensi elektronik ini sesuai arahan bupati untuk mewujudkan era pemerintahan digital.

“Ini untuk meningkatkan sistem pengawasan yang ada di pemerintahan, dengan diberlakukan sistem digitalisasi absensi elektronik ini, presensi kehadiran pegawai cukup signifikan,” beber Imanuel.

Dilanjutkannya, jika sebelumnya tingkat kehadiran ASN 200 sampai 300 orang, kini sejak diterapkan absensi elektronik mulai   Maret lalu tingkat kehadiranASN terjadi peningkatan yakni capai 600 lebih.

“Jadi ada terjadi peningkatan dalam sisi kehadiran, dan kedisiplinan ASN di pemerintah Kabupaten Jayawijaya,” pungkasnya. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *