Mahasiswa Ditangkap, Hendak Selundupkan 1 Kg Ganja ke Lapas Biak

Polisi menangkap seorang mahasiswa, yang hendak selundupkan ganja ke Biak. (Foto: Polresta Jayapura Kota)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside. id, JAYAPURA—Polresta Jayapura Kota menangkap PP (24), mahasiswa di Kota Jayapura, yang hendak menyelundupkan 1 Kg ganja ke Biak melalui kapal laut di Pelabuhan Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr Victor D Mackbon menjelaskan, tersangka menyimpan paketan barang haram tersebut di dalam celana panjang dan di dalam sweater untuk mengelabui petugas.

Polisi mengungkap, narkotika jenis ganja tersebut hendak dibawa ke Biak, untuk diedarkan.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diperintahkan kakaknya untuk membawa ganja ini ke Lapas Biak. Jadi kakaknya ada di Lapas di Biak, ” ungkap Victor Mackbon, Kamis (14/9/2023).

Penangkapan berawal pada Jumat (8/9/2023). Ketika itu anggota Polsek KPL sedang melakukan pengamanan dan razia di Pelabuhan Jayapura.

Petugas kemudian mencurigai tersangka  yang hendak naik ke kapal melalui tangga Dek 4.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku inilah petugas mendapati satu paket ganja yang dililit dengan menggunakan lakban cokelat dan disimpan di dalam kantong belanja warna biru.  Petugas juga menemukan paketan ganja serupa yang disimpan di dalam celana panjang juga enam paketan ganja berukuran sedang yang dibungkus sweater berwarna ungu.

Atas adanya barang bukti tersebut, pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. Kasus ini kata Victor masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka, dikenakan pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *