Oleh: RF I
PAPUAINSIDE.ID, WAMENA–KPU Provinsi Papua Pegunungan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tahun 2026 di Aula Kantor KPU, Senin (6/7/2026).
Rapat pleno tersebut dibuka dan dipimpin langsung Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan, Daniel Jingga.
Pelaksanaan PDPB menjadi komitmen KPU untuk menjaga kualitas data pemilih agar akurat, mutakhir, dan valid sebagai dasar penyelenggaraan pemilu maupun pilkada.
“Berdasarkan hasil rapat pleno jumlah pemilih di Provinsi Papua Pegunungan yang telah ditetapkan sebanyak 1.318.344 pemilih,” ungkap Jinggai.
Jumlah tersebut terdiri dari, pemilih laki-laki sebanyak 705.223 pemilih, dan pemilih perempuan sebanyak 613.212 pemilih.
Menurut Daniel, data ini merupakan hasil pemutakhiran yang dilakukan secara berkelanjutan berdasarkan data yang diberikan Dirjen Dukcapil kepada KPU RI dan diturunkan ke KPU di tingkat provinsi dan kabupaten.
Proses pemutakhiran meliputi pencatatan pemilih baru yang telah memenuhi syarat, penghapusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta pembaruan elemen data pemilih apabila terdapat perubahan.
“Data pemilih yang valid adalah kunci utama untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan yang berkualitas,” tambahnya.

Oleh karena itu, katanya, KPU Provinsi Papua Pegunungan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya KPU kabupaten, Dukcapil, Bawaslu, serta instansi terkait lainnya dalam rangka menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga kualitas data pemilih dengan melaporkan apabila terdapat perubahan data kependudukan atau informasi lain yang berkaitan dengan status pemilih kepada KPU sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Pelaksanaan rapat pleno sendiri berlangsung secara terbuka, lancar, dan transparan. Kegiatan ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kepolisian Resor (Polres), pimpinan partai politik tingkat provinsi Papua Pegunungan, serta jajaran komisioner dari delapan KPU kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan.
Kehadiran seluruh pihak tersebut merupakan bentuk pengawasan dan partisipasi bersama dalam mewujudkan proses rekapitulasi yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. **













