Oleh: RF I
PAPUAINSIDE.ID, WAMENA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan mulai melakukan safari ke kantor-kantor partai politik di wilayah itu.
Melkianus Kambu, Anggota KPU Papua Pegunungan Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu mengatakan bahwa safari ini sesuai dengan regulasi PKPU Nomor 11 Tahun 2022, yang memberikan kewenangan untuk pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), sehingga setiap enam bulan sekali KPU melakukan pemutakhiran data partai politik melalui SIPOL.
“Kami sudah semester pertama yakni Januari-Juni tanggal 25 itu terakhir. Kekurangan-kekurangan dari proses pemutahiran itu kami serahkan ke partai politik untuk melihat kekurangan itu, untuk diinput di semester kedua yaitu Juli-Desember 2026” jelas Kambu, Senin (6/7/2026).
Ia melanjutkan, data yang dilakukan pemutakhiran diantaranya, SK kepengurusan dari DPP mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan.
“Yang kita lihat juga adalah keanggota partai politik, yang mana yang menjadi anggota partai politik adalah yang sudah memenuhi syarat,” katanya.
Sementara poin berikutnya yakni terkait keterwakilan 30 persen perempuan dalam partai politik.
“Dalam putusan MK bahwa ada daerah atau dapil yang tidak mengakomodir kepentingan 30% perempuan bisa dicoret,” tegasnya.
Masih lanjut Mekias, kunjungan ini juga sekaligus untuk memastikan keberadaan kantor-kantor partai politik, apakah masih difungsikan atau tidak.
“Jadi tiap enam bulan sekali kami melakukan pemutahiran, yang mana semua dokumen diinput oleh partai melalui SIPOL,” tutupnya. **













