Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAinside.id, WAMENA—Dalam rangka mengantisipasi gangguan Kamtibmas saat perayaan malam pergantian tahun, Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya gelar razia tempat penjualan Miras di Kota Wamena, Sabtu (30/12/2023) malam.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa ada dua lokasi yang menjadi sasaran razia yakni di Jalan Trikora Lorong Kantor Pos Wamena dan Jalan Hola, Lokasi III Wamena.
Kasat menjelaskan dari kedua lokasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan 38 botol Miras lokal jenis CT dan 4 tas punggung serta galon-galon dan juga botol-botol kosong yang diisi di dalam karung.
“Razia ini kami lakukan guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, terutama saat perayaan malam pergantian tahun dimana tindak pidana maupun lantas selalu miras menjadi penyebab utamanya,” ujar Kasat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/12/2023).
Kasat juga menambahkan bahwa saat ini para pelaku mulai pintar dalam melakukan transaksi jual beli miras, karena selama ini yang selalu ditemukan para di lapangan yakni para penjual hanya menaruh miras tersebut di dalam selokan ataupun tempat yang dijanjikan untuk para pembeli mudah mengambilnya.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan terkait peredaran miras jenis CT di kabupaten Jayawijaya, mengingat untuk tempat produksi diduga berasal dari luar kota. Namun penjualannya dilakukan di dalam kota. Selain itu banyak modus yang dilakukan mereka untuk pengelabui petugas,” ungkap Kasat. **













