Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Dalam beberapa hari belakangan ini, masyarakat luas memperoleh informasi melalui media massa, bahwa penyaluran Dana Otsus Papua Tahap II akan dicairkan dalam bulan Agustus 2022 ini.
Demikian disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Periode 2019-2024, Komarudin Watubun, SH, MH melalui Siaran Pers, Senin (15/8/2022).
Hal tersebut berarti, jelas Komarudin, bahwa dari dana Rp 12,875 triliun (Provinsi Papua Rp 8,187 triliun, dan Provinsi Papua Barat Rp 4,688 triliun), yang merupakan dana khusus dalam rangka Otsus Papua dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), untuk tahun 2022, Rp 9 triliun lebih (75% dari Rp 12,875 triliun) sudah akan ditransfer paling lambat pada akhir bulan Agustus 2022 ke Pemerintah Provinsi, Provinsi Kabupaten dan Kota di wilayah Papua.
Menurut Komaridin, pemanfaatan dana ini seharusnya didasarkan pada amanat yang terdapat di dalam UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan peraturan-peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021.
Namun kenyataannya menunjukkan, bahwa pemerintah pusat dan pemerintahan provinsi, kabupaten/kota belum melakukan hal-hal yang diperlukan, agar penggunaan dana Otsus, sebagaimana yang dimaksudkan di atas sesuai dengan tujuannya.
“Perubahan kesejahteraan di wilayah Papua hanya dapat terjadi, apabila terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Orang Asli Papua (OAP),” terang Komarudin.
Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi menunjukkan, bahwa wilayah Papua kekurangan 20.639 orang guru SD, SMP, SMA, dan SMK pada tahun 2020 – belum termasuk guru PAUD dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Selain itu, tuturnya, diperlukan pula pendirian sekolah-sekolah dan rekrutmen guru-guru baru untuk memberikan kesempatan belajar kepada sekitar 476.534 penduduk usia sekolah OAP yang tidak bersekolah.
Hingga awal Agustus 2022, terang Komarudin, ia belum melihat adanya rencana dan upaya nyata dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi/kabupaten/kota, untuk merekrut dan melatih para calon guru, agar kekurangan guru sebagaimana yang dikemukakan di atas. Padahal kini sudah memasuki semester gasal dalam kalender akademik.
Selain itu, tandasnya, PP 106 tahun 2021, Pasal 7 ayat (3), memerintahkan, bahwa dalam waktu 7 (tujuh) tahun sejak PP tersebut disahkan, masalah guru di wilayah Papua, baik dalam hal jumlah maupun kualifikasi, sudah harus selesai.
Terkait dengan hal yang disebutkan diatas, sebagai mantan Ketua Pansus RUU Otsus Papua DPR RI tahun 2021-2022, tukas Komarudin, ia bersungguh-sungguh mendorong pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten/kota di wilayah Papua, untuk mulai mewujudkan amanat-amanat strategis yang termaktub di dalam UU No. 2 tahun 2021 dan PP No. 106 tahun 2021 dan PP No. 107 tahun 2021.
Komarudin secara khusus mendesak, agar upaya pemenuhan jumlah dan mutu guru benar-benar menjadi perhatian semua pihak terkait.
Menurut dia, Kemendikbudristek harus segera mengeluarkan Permendikbudristek tentang perguruan tinggi, khususnya di wilayah Papua, yang diberikan tugas untuk merekrut dan melatih para calon guru. Sekolah-sekolah tinggi keagamaan yang selama ini telah menyelenggarakan pendidikan guru agama di wilayah Papua juga harus diberikan tanggungjawab, untuk mencetak para guru yang sangat dibutuhkan itu, seperti halnya FKIP dan STKIP.
Komarudin mengharapkan, hal ini menjadi perhatian yang sungguh-sungguh, untuk dilaksanakan baik oleh pemerintah pusat maupun provinsi, kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat.
“Hal ini agar kita tidak jatuh ke lubang yang sama seperti pelaksanaan Otsus Papua No. 21 tahun 2001 selama 20 tahun lalu yang berakhir dengan saling mempersalahkan,” tegas Komarudin. **













