Polresta Jayapura Kota Sita 8,3 Kg Ganja dari Pemuda 29 Tahun, Terbesar di 2026

Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita Sat Narkoba Polresta Kota Jayapura dari tersangka seorang pemuda berusia 29 tahun. (foto: Polresta Kota Jayapura)

Oleh: Faisal Narwawan|

PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Polresta Jayapura Kota berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Tak main-main, sebanyak 8,3 kilogram ganja diamankan dari seorang pria berinisial MI alias A (29) di kawasan Dok IX, Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota, KBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar sepanjang tahun 2026 di wilayah hukumnya. (Periode Januari – April).

“Barang bukti yang diamankan sebanyak 8,3 kilogram ganja. Ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal di lapangan,” kata Fredrickus saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jayapura Kota, Jumat (17/4/2026).

Kata dia, kasus ini bermula dari informasi adanya upaya penangkapan oleh Kepolisian Papua Nugini (PNG) di wilayah batas negara. Saat itu, pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan berhasil meloloskan diri melalui jalur laut menuju wilayah Indonesia dengan membawa muatan ganja.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polresta Jayapura Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah melakukan profiling, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan MI yang saat itu tengah menempuh perjalanan menuju arah Sentani.

“Setelah tim melakukan profiling, pelaku berhasil diciduk saat berada di perjalanan ke Sentani. Petugas kemudian membawa MI ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Fredrickus.

Dari hasil interogasi, MI mengakui menyimpan barang haram tersebut di sebuah lokasi yang tak jauh dari kediamannya. Tim kepolisian kemudian mendatangi sebuah rumah kosong yang terletak tepat di samping rumah pelaku di area Dok IX Kali, tepatnya di belakang Hotel Andalucia.

Di sana, polisi menemukan ganja yang telah dikemas rapi dalam 61 plastik bening ukuran besar. Untuk mengelabui petugas, puluhan paket ganja tersebut disembunyikan di dalam sebuah tas cokelat dan karung tepung terigu berukuran 25 kilogram.

“Pelaku cukup lihai menyembunyikan barang bukti tersebut di rumah kosong agar tidak terdeteksi,” tambah Fredrickus.

Saat ini, MI telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan lain dalam penyelundupan ganja lintas negara tersebut.

Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas Fredrickus. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *