Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Badan Usaha Milik Masyarakat Adat PT Yombe Namblong Nggua, atau BUMMA PT Yombe Namblong Nggua, mempresentasikan proposal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kepada 44 Iram Tekai atau Kepala Suku di wilayah adat suku Namblong, Kabupaten Jayapura.
Kegiatan ini berlangsung di Kampung Nimbokrangsari, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (1/8/2024).

BUMMA PT Yombe Namblong Nggua, ketika presentasi proposal PBPH kepada 44 Iram Tekai di wilayah adat suku Namblong di Kampung Nimbokrangsari, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (1/8/2024). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)
Ke-44 Iram Tekai adalah pemegang saham BUMMA PT Yombe Namblong Nggua. Hal ini berawal dari pertemuan 44 Iram Tekai, yang mewakili 44 marga yang ada di wilayah adat Namblong di Kampung Sarmai Atas, Distrik Namblong 12 Oktober 2022 lalu.
Iram Tekai kemudian memberikan mandat kepada masyarakat adat, untuk membentuk BUMMA PT Yombe Namblong Nggua, sekaligus mengelola Sumber Daya Alam (SDA) setempat.
Di sela-sela presentasi proposal PBPH ke-44 Iram Tekai juga menandatangani pengesahan peta wilayah adat suku Namblong seluas 53.000 hektar.

BUMMA PT Yombe Namblong Nggua, ketika presentasi proposal PBPH kepada 44 Iram Tekai di wilayah adat suku Namblong di Kampung Nimbokrangsari, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (1/8/2024). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)
CEO Mitra BUMMA, Ambrosius Ruwindrijarto mengatakan, kegiatan ini adalah finalisasi proposal tentang PBPH di wilayah adat Suku Namblong oleh BUMMA PT Yombe Namblong Nggua.
CEO PT Yombe Namblong Nggua, Yohana Tarkuo mengatakan pihaknya bersinergi dengan Mitra BUMMA mempresentasikan proposal PBPH seluas 53.000 hektar kepada 44 Iram Tekai di wilayah adat suku Namblong.
Yohana merincikan, BUMMA PT Yombe Namblong Nggua memiliki lima unit usaha, yakni bisnis vanili, usaha eko wisata, perdagangan karbon atau carbon trading, usaha kayu dan non kayu, usaha jasa, usaha pertanian perkebunan peternakan dan perikanan.
“Dari lima unit usaha masing-masing membuat proposal. Jadi ini adalah proposal unit usaha kehutanan. Sedangkan proposal unit usaha yang lain segera menyusul,” ujar Yohana.

Iram Tekai menandatangani pengesahan peta wilayah adat suku Namblong di sela-sela presentasi proposal PBPH kepada 44 Iram Tekai di Kampung Nimbokrangsari, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (1/8/2024). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)
Manajer Kehutanan PT Yombe Namblong Nggua, Bernadus Yewi mengatakan, jika proposal PBPH sudah selesai, maka pihaknya segera mengajukan kepada pemerintah pusat.
Proposal PBPH meliputi 4 program kerja, yakni penjagaan hutan, rehabilitasi hutan, penelitian hasil hutan dan tata kelola hutan.
Iram Marga Yosua, Yulianus Yosua mengatakan pihaknya berupaya mendorong, agar lima unit usaha BUMMA PT Yombe Namblong Nggua ini segera berjalan dan memberikan manfaat kepada masyarakat adat setempat.

BUMMA PT Yombe Namblong Nggua, Iram Tekai dan Mitra BUMMA, berpose bersama, usai presentasi proposal PBPH wilayah adat suku Namblong di Kampung Nimbokrangsari, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (1/8/2024). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)
Lead Strategy Mitra BUMMA Abdon Nababan mengutarakan, pihaknya juga mendorong masyarakat adat setempat, untuk mengolah kekayaan alam.Karena itu, terang Abdon, pihaknya terus meyakinkan kepada ke- 44 Iram Tekai, untuk mengolah kekayaan alam ini menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat adat setempat. Namun untuk mewujudkannya perlu alat-alat.
“BUMMA PT Yombe Namblong Nggua adalah alat untuk mengolah kekayaan alam, supaya masyarakat adat menjadi sejahtera. Sebab jika kekayaan alam ini tak diolah, maka dia akan dinikmati orang lain, seperti yang terjadi selama ini,” pungkas Abdon. **













