Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Aliansi Masyarakat Papua Bersatu Peduli Damai (AMPBPD) mendesak Bawaslu Papua segera mencabut laporan dugaan pelanggaran Pilkada Papua oleh Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait terkait penyalahgunaan kekuasaan.
Hal ini disampaikan Penanggungjawab AMPBPD, Jansen Kareth, ketika aksi demo damai di Kantor Bawaslu Papua, Jayapura, Senin (11/11/2024).
AMPBPD diterima Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Bawaslu Papua, Haritje Latuihamallo.
Jansen mengatakan, semua pihak tentu ingin agar Pilkada Papua 2024 berlangsung aman, lancar, damai dan sukses tanpa hambatan apapun serta melahirkan pemimpin yang amanah.
Terkait video rekaman suara yang diduga Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait, menurut Jansen, adalah pertemuan internal Pj Walikota Jayapura dan jajarannya.
Namun demikian, tandasnya, ada oknum-oknum yang tak bertanggungjawab yang menyebarkan video tersebut ke publik.
Jansen menegaskan, masalah ini akan berkepanjangan dan mempengaruhi tahapan Pemilu, apabila Bawaslu Papua tak menyikapi dengan arif dan bijaksana.
“Karena itu, kami menolak oknum-oknum, yang ingin mengacaukan dan menggagalkan pesta demokrasi di Papua, dengan tuduhan dan fitnah, yang lebi banyak rekayasa dari pada fakta,” tegas Jansen, ketika membacakan asipirasinya.

Penanggungjawab Aliansi Masyarakat Papua Bersatu Peduli Damai (AMPBPD) Jansen Kareth membacakan aspirasi, ketika aksi demo damai di Kantor Bawaslu Papua, Jayapura, Senin (11/11/2024). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Papua, Haritje Latuihamallo, mengatakan pihaknya tengah melakukan proses penanganan perkara pemilu.
“Proses ini sedang berjalan. Saya minta warga bisa membantu memberikan ruang bagi kami untuk menyelesaikan masalah ini,” tandasnya.
Sebelumnya, AMPBPD menyerahkan aspirasi kepada Pj Gubernur Papua Ramses Limbong melalui Pj Sekda Papua Yohanes Walilo, selanjutnya menyerahkan aspirasi kepada Kapolda Papua, Patrige Petrus Rudolf Renwarin melalui Dir Res Siber Polda Papua AKBP Syamsurijal.
Intinya, ucap Jansen, AMPBPD minta Ciber Polda Papua agar 1 X 24 jam untuk mengungkap pelaku yang merekam orang lain tanpa izin dengan tujuan mencemarkan nama baik dari Pj Walkota Jayapura.
Hal ini sesuai UU No 11 Tahun 2008 jo UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana diketahui, seorang warga Panji Mangkunegoro melaporkan kepada Bawaslu Papua terkait video rekaman suara yang diduga Pj Walikota Jayapura Christian Sohilait berdurasi 9 menit, 36 detik sempat viral di medsos.
Video rekaman suara yang diduga Pj Walikota Jayapura itu berisi arahan pejabat untuk mengerahkan sejumlah orang di wilayah Kota Jayapura memenangkan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua pada Pilkada 2024.
Panji Mangkunegoro melaporkan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu Papua disertai barang bukti video rekaman suara yang diduga Pj Walikota Jayapura pada 30 Oktober 2024, kemudian 4 November 2024 kembali menyerahkan isi chat Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait kepada Panji Mangkunegoro.
Selanjutnya, Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait telah memenuhi panggilan Bawaslu Papua, untuk memberikan klarifikasi pada 10 November 2024. **













