Image  

Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Bertemu Pemda Jayawijaya

Pertemuan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu saat melakukan pertemuan bersama pemda Jayawijaya. (Foto : Vina Rumbewas)

Oleh : Vina Rumbewas

PAPUAInside.com,WAMENA –Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Masa Lalu melakukan pertemuan dengan pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Rabu (09/11/2022)

Pertemuan yang berlangsung di lantai tiga gedung Otonom Pemda Jayawijaya itu di hadiri Bupati Jayawijaya Jhon R Banua.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa tim non-yudisial ini nantinya akan melakukan pendataan dan menjaring aspirasi terhadap para korban pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 2003 silam, hal ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022.

“Kami berharap tugasnya bisa berjalan lancar dimana untuk menjaring aspirasi dari para korban pelanggaran HAM berat yang terjadi di Wamena pada tahun 2003, hanya itu yang kami cari dan tidak yang lain -lain,” ungkap Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri Anggota Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.

Menurutnya, mandat timnya hanya menjaring aspirasi dari para korban pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun itu dalam kasus pembongkaran gudang senjata di Kodim 1702/ Jayawijaya.

“Kami hanya melakukan tugas non-yudisial bukan untuk yudisial, tapi pintu untuk penyelesaian yudisial tidak tertutup dan kami persilahkan saja,” katanya.

Tambah Kiki, pihaknya melakukan pendekatan kemanusiaan dengan mendekati para korban untuk melihat aspirasi para korban seperti apa, apa ada yang pernah terluka atau disiksa dulunya itu ada kompensasinya berdasarkan Kepres Nomor  17 tahun 2022.

“Dalam kepres ini ada 13 kasus, dan di Papua ada dua kasus yakni di Wasior Papua Barat dan Jayawijaya Provinsi Papua,” bebernya.

Sementara 11 kasus lainnya terjadi di luar Papua seperti Aceh, Jakarta, dan beberapa kota di Indonesia.

Intinya tambah Kiki, timnya ingin menggali aspirasi korban, dengan berkoordinasi serta mendengarkan aspiras para korban. Sementara pemerintah merupakan penyediakan program pemulihan.

“Pemulihan itu bisa rehablitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa dan mungkin juga lainnya yang diperlukan para korban,” paparnya.

Laporan tim ini sendiri dideadline presiden hingga 31 Oktober, untuk itu pihaknya meminta bantuan dari pemerintah daerah, komponen masyarakat seperti adat, dan gereja agar bisa melakukan kerjasama karena kepentingan korban HAM berat ini adalah kepentingan kemanusiaan.

“Saya kira kalau kita gotong royong sama-sama pasti  akan selesai,” pungkasnya.

Setelah melakukan pertemuan dengan pemda Jayawijaya tim akan langsung melakukan pendataan para korban untuk menggali aspirasi, serta menggelar FGD bersama pihak-pihak terkait. **