Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, SENTANI–Mantan Gubernur Papua Dr (HC) Barnabas Suebu, SH yang sering disapa Kaka Bas menginisiasi rencana penanaman 66.000 bibit bambu sepanjang 60 Km di Kawasan Pegunungan Cycloop.
Kegiatan ini didukung penuh Pemerintah Provinsi Papua dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Penanaman bibit bambu di kawasan penyangga (buffer zone) melibatkan seluruh elemen masyarakat. Upaya penyelamatan ini disebut dengan “Gerakan Besar Penyelamatan Cagar Alam Cycloop”.
Upaya tersebut dilatarbelakangi adanya pengrusakan di kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop.
Data Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua menyebutkan, setiap tahunnya kawasan Cagar Alam di Cycloop mengalami pengurangan luas tutupan kawasan hutan.
Hal ini akibat adanya aktivitas masyarakat, termasuk pembukaan lahan, penebangan liar, perburuan satwa liar, alih fungsi lahan, perambahan hutan hingga perladangan berpindah.
Rencana penyelamatan kawasan Cagar Alam Cycloop dengan penanaman bibit bambu ini, dimulai dari wilayah Pasir 6, Kelurahan Tanjung Ria, Kota Jayapura hingga Kampung Maribu, Kabupaten Jayapura.
Barnabas Suebu ketika ditemui wartawan mengatakan, sebagai bagian dari masyarakat Papua, dirinya sangat prihatin dengan kondisi Cycloop.
Peraih penghargaan Doctor Honoris Causa (HC) dari University of the Sunshine Coast Australia ini bahkan telah bertemu Plh Gubernur Papua, untuk rencana penghijauan kembali wilayah Cycloop itu.
“Akhir-akhir ini bahkan bertambah parah kerusakannya, di kawasan konservasi itu. Karena itu, saya bersama Kadis Kehutanan Papua telah bertemu dengan Plh Gubernur Papua, untuk persiapan menghijaukan kembali secara massal. Massal artinya semua warga dari Base-G hingga Depapre ikut ambil bagian, karena ini kepentingan bersama,” ungkap Barnabas di Restaurant Yougwa, Sentani, Sabtu (22/7/2023).
Sebelum penanaman itu dilakukan, pihaknya akan lebih dulu menggelar sosialisasi yang disebut ‘Menanam Kesadaran Masyarakat’.
Ini Peting untuk membuka kesadaran masyarakat tentang pentingnya pohon, hutan bagi kehidupan.
“Itu kita lakukan nanti saat pencanangan, jadi ini dalam rangka menyongsong kemerdekaan RI 17 Agustus nanti. Dan ada satu lagi gerakan yaitu gerakan penegakan hukum. Kami berbicara dengan Kapolda Papua, Kajati Papua dan semua pihak yang menegakan hukum. Ini Undang-Undang, tapi tidak satu pun ditangkap, ditindak secara hukum, sehingga sangat penting penegakan hukum,” kata Barnabas.
Tak hanya menanam, perawatan pun siap dilakukan sehingga upaya yang ada tak tak sia-sia.
“Akan dijaga dan dipelihara sehingga betul-betul menjadi pagar alam. Ingat kita jaga Cycloop, Cycloop jaga kita,” jelas Barnabas.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray, SH, MSi menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan anggaran, untuk mendukung gerakan besar tersebut bisa diwujudkan.
“Bibitnya sudah kita siapkan dan akan ditanam sepanjang 60 Km sebanyak 66.000 lebih,” ungkap Ormuseray.
Ia menjabarkan, kerusakan pada kawasan penyangga di Cycloop belum mencapai 10 persen. Namun, indikasi kerusakan untuk capaian itu sangat tinggi, sehingga diperlukan langkah pencegahan.
“Kegiatan penyelamatan ini dilakukan di luar kawasan Cagar Alam, jadi di zona penyangga, kita akan tanam bibit bambu dengan lebar 10 meter dan jarak tanam 3 X 3. Memang kawasan peyangga ini kerusakan belum mencapai 10 persen, tapi indikasinya sangat tinggi, ” jelasnya.
Satgas Cycloop
Pihaknya pun akan membentuk Satgas Cycloop yang direkrut dari masyarakat. Kata dia, pada tahun awal pasca penanaman akan ada 80 orang Satgas yang bertugas menjaga daerah yang ditanam. Penambahan anggota Satgas akan diatur hingga seluruh tanaman bambu terpantau dan terjaga.
“Kita bersepakat dengan Kaka Bas dan pemerintah, karena bisa saja rusak tanaman ini, maka kita rektut Satgas Cycloop dari masyarakat setempat. Kita anggarkan pada tahun pertama adalah 80 orang Satgas,” tambahnya.
Untuk mempermudah pengontrolan, Satgas Cycloop direncanakan dibekali dengan drone, khususnya di daerah peyangga yang sulit terjangkau.
Diketahui, Cycloop ditetapkan sebagai cagar alam berdasarkan SK Menteri Perkebunan Nomor 56/Kpts/Um/4/1979 dan kemudian dipertegas dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 365/Kpts-II/87, dengan status cagar alam seluas 22.500 hektar. Kemudian pada 2012 terjadi perubahan luasan kawasan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 782/Menhut-II/2012 tanggal 27 Desember 2012, di mana luas kawasan cagar alam Pegunungan Cycloop menjadi kurang lebih 31.479,89 hektar. **