Status Saksi, 17 Penambang Emas di Buper Waena Dipulangkan

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas. (foto: Humas Polresta Jayapura Kota)

Oleh: Nethy DS|

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Setelah menjalani pemeriksaan di Polresta Jayapura 17 penambang emas di Buper Waena dipulangkan karena status mereka sebagai saksi.

Ke 17 penambang emas tersebut diamankan ke Polresta Jayapura Kota Jumat 27 Juni 2020 lalu setelah digerebek Polresta Jayapura Kota.

‘’17 orang yang diamankan di lokasi tambang hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan usai diminta keterangan,’’ jelas Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, SH, SIK, MPD ketika dikonfirmasi usai Ziarah Makan Pahlawan (29/06/2020).

Dikatakan, hingga kini Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota masih terus mendalami penambangan Ilegal di kawasan Buper Waena, Kota Jayapura.

“Kami masih dalami terkait penambangan ilegal. Kasus ini sudah masuk dalam sidik oleh anggota reskrim,” ungkapnya.

Pemeriksaan lanjutan kata Kapolresta Gustav dilanjutkan terhadap penanggung jawab dari penambangan serta meminta keterangan ahli dari dinas terkait seperti Dinas Pertambangan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Untuk dugaan penambang ini sudah beroperasi sejak awal tahun, namun pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

‘’Saya bersama anggota pernah lakukan upaya untuk memberhentikan aktivitas penambangan ilegal itu pada bulan Apri lalu.  Pernah kita lakukan upaya penggerebekan namun terduga pelaku berhasil melarikan diri, dan kali ini kami berhasil tangkap,” tegasnya.

Disinggung informasi adanya backup dari oknum aparat, kata AKBP Gustav belum bisa memberikan keterangan, mengingat itu rana dari Bid Propam Polda Papua.

“Saya hanya melakukan penindakan terhadap tindakan yang dilakukan oleh warga masyarakat,” Pungkas Kapolresta Jayapura Kota. **