September, Aktivitas Warga Dilonggarkan Hingga Pukul 10 Malam

Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano. (foto: Humas Kota Jayapura)

Oleh : Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com,JAYAPURA – Aktivitas perokonomian di Kota Jayapura diperpanjang hingga pukul 22.00 WIT.
Hal ini diputuskan Satgas Covid-19 Kota Jayapura mengingat status Covid di Kota Jayapura turun dari level IV ke level III.

“Ada beberapa hal yang sudah kita sepakati dalam rapat hari ini, diantaranya jam aktifitas perekonomian kita perpanjang hingga pukul 10 malam,” ungkap Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano dalam rapat bersama Satgas Covid-19, Senin (30/8/2021).

Meski kembali dilonggarkan, warga tetap diminta untuk taat aturan terutama saat pembatasan jam malam.

Penegakan hukum di atas pukul 10 malam dan juga operasi yustisi tetap dilakukan Satgas Covid Kota Jayapura.

Sejumlah pelonggaran aktivitas juga dilakukan bagi pelaku usaha dan warga kota, termasuk mengizinkan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas gedung.

Prokes ketat tetap diminta Satgas Covid untuk diterapkan, termasuk pemeriksaan suhu tubuh, mecuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Kelonggaran lainnya diberlakukan juga bagi tempat hiburan, permainan anak, tempat wisata, restoran, cafe dan tempat umum lainnya.

“Bisa kembali buka dengan memperhatikan jumlah kapasitas pengunjung dan melaksanakan prokes yang ketat. Aturan mainnya akan diatur dalam instruksi walikota dan akan berlaku mulai 1 September 2021,” jelas BTM.

Sementara, bagi aktivitas pendidikan tetap dilakukan pembelajaran jarak jauh, baik di tingkat PAUD hingga SMP.

Keputusan tersebut akan dievaluasi pada September mendatang. Dan jika kasus terus turun, maka akan dilaksanakan tatap muka pada Oktober.

“Untuk acara pernikahan, baik di hotel atau di tempat lainnya boleh dilakukan dengan kapasitas terbatas dan prokes yang ketat juga harus mengantongi ijin dari polresta dan satgas covid-19 Kota Jayapura,” kata BTM lagi.