Selesaikan Ganti Rugi Hak Ulayat Baru Resmikan Jembatan Holtekamp

Jembatan yang dibangun di Teluk Youtefa menuju ke Holtekamp. (foto: Nethy DS)
banner 468x60

Oleh: Ignas Doy |

Papuainside.com, Jayapura—Mega proyek Jembatan Holtekamp, yang menghubungkan Kota Jayapura dan Muara Tami idealnya bisa diresmikan tahun 2019 ini. Tapi masih terus mengalami penundaan, lantaran terkendala pembayaran ganti rugi tanah ulayat.

banner 336x280

Demikian disampaikan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XVIII Jayapura Ir. Osman. H Marbun, ketika dikonfirmasi di VIP Room Bandara Sentani, Jayapura, Selasa (3/9).

Dikatakannya, mega proyek tersebut masih menyisahkan  sepanjang 7,5 km lagi ke arah Koya. Sementara arah ke Hamadi tanggungjawab Pemkot Jayapura.

Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) XVIII Jayapura Ir. Osman. H Marbun. (foto: Ignas Doy)

Menurut dia, pihak BBPJN XVIII Jayapura dan Pemerintah Provinsi Papua terus-menerus berkoordinasi. Namun demikian, Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan pembayaran ganti rugi tanah ulayat akan diselesaikan pada bulan Oktober 2019 mendatang.

Berapa  jumlah pembayaran  ganti rugi tanah ulayat, jelasnya, ia tak mengetahui secara rinci, karena Pemprov Papua sudah  membayar ganti rugi tanah ulayat sebesar Rp 26,1 miliar. Tapi lantaran ada kesalahan pembayaran sebesar Rp 5 miliar, maka uangnya dikembalikan ke Pemprov Papua.

“Jadi tunggu selesai dulu persoalan tanah. Siapa yang berhak atas kepemilikan tanah ulayat tersebut,” imbuhnya.  **

banner 336x280