Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Dalam sehari Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap lima orang tersangka pemilik sabu dan ganja di tempat yang berbeda.
Penangkapan dilakukan Jumat (01/08/2020) terhadap AH alias Hapid (45), tersangka MM alias Narki (27), tersangka FA (25), tersangka SA (34) pemilik sabu dan tersangka AM (26) pemilik ganja.
“Kelima tersangka pelaku ditangkap di lokasi berbeda beserta barang bukti, ” ujar Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK saat mendampingi Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas, Jumat (01/08/2020).
Dijelaskan, narkoba jenis sabu didapatkan dari AH sebanyak 57,23 gram, MM sebanyak 5 paket plastic bening, FA didapatkan satu paket ukuran kecil juga dan SA memiliki satu paket kecil sementara AM didapati memiliki narkotikan jenis ganja.
Kasat Resnarkoba menjelaskan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dilapangan sehingga tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kelimanya.
“AM ditangkap di seputaran Hamadi, SA di Tasangka, FA di Abepura, MM juga ditangkap di Hamadi dan AH di seputaran Abe Pantai, ” Ujarnya.
Iptu Julkifli menuturkan penangkapan AH dengan barang bukti sabu sebanyak 57,23 gram merupakan hasil pengembangan dari MM yang ditangkap di seputaran Hamadi sedangkan yang lainnya hasil penyelidikan oleh pihaknya dilapangan.
“Dugaan kuat tersangka pelaku AH merupakan pengedar lantaran ditemukan barang bukti sabu yang cukup banyak, ” Ungkapnya.
Kelima tersangka pelaku beserta barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Kata Kasat Resnarkoba, tersangka AM dijerat Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan tersangka MM, FA, SA dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara sedangkan tersangka AH dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. **