Oleh: Faisal Narwawan |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Personil gabungan berhasil mengamankan salah satu DPO kasus kerusuhan di Kota Wamena berinisial YA (45), Jumat (1/11/2019).
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka YA, Polisi mengatakan tersangka merupakan Kepala Kampung Ninabua Distrik Asologobal, Kabupaten Jayawijaya.
Penangkapan bermula pada Kamis 31 Oktober 2019, saat itu personil mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu DPO kasus kerusuhan di Kota Wamena di rumah yang berada di Kampung Ninabua Distrik Asolokobal.
Jumat dini hari, tim berkoordinasi untuk melakukan penangkapan. Aparat kemudian bergerak masuk ke dalam Kampung Ninabua dan mengepung lokasi rumah dan mengamankan tersangka.
“Saat hendak dibawa ke kendaraan, tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, sehingga tersangka terpaksa dilumpuhkan,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam keterangannya, Jumat (1/11) malam.
Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Jayawijaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Aparat gabungan juga mengamankan barang bukti berupa satu buah rambut palsu diduga digunakan saat memimpin massa di Wouma, satu buah baju warna hitam diduga digunakan saat memimpin massa di Wouma, satu unit HP Samsung J4 warna ungu dan satu unit HP Nokia tipe 105 warna hitam.
Kepala Kampung Ninabua Distrik Asologobal ini diduga memimpin massa sekitar 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Sehingga saat ini tersangka yang masih DPO terkait kasus kerusahan di Kota Wamena sebanyak 3 orang yakni HW (22), BA (21) dan PW (21).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 160 KUHPidana tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara. **