Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Tim Opsnal Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk salah satu pelaku pencurian di dalam mobil berinisial AM (21) warga Hamadi Distrik Jayapura Selatan.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (27/01/2021) malam di rumahnya yang terletak di Hamadi Rawa II, dimana pelaku saat itu sedang mengkonsumsi minuman keras bersama saudaranya.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma ketika dikonfirmasi siang tadi (28/01/2021) membenarkan penangkapan satu pelaku pencurian didalam mobil milik korban Markus Anggoti Merani.
“AM ketika dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya dan pelaku saat melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama dua rekan lainnya,” ujarnya.
Dari tangan pelaku AM, tim berhasil mengamankan barang bukti 1 buah cas laptop, 1 buah mouse laptop dan 1 buah dompet warna merah.
Lanjut AKP Komang, pelaku telah ditetapkan tersangka oleh penyidik dan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara sedangkan dua rekan pelaku saat ini masih dalam pengejaran oleh tim opsnal.
Pencurian itu bermula ketika korban mengendarai mobil Toyota Innova dari arah Dok menuju arah Entrop. Saat diperjalanan sekitar pukul 03.30 WIT korban mengantuk, sehingga korban berhenti di tugu bola depan kantor DPR Papua untuk istrahat dengan posisi kaca mobil supir terbuka.
Korban kemudian terbangun pukul 6.00 WIT dan menyadari barang-barangnya sudah tidak ada. Kejadian ini kemudian ia laporkan ke Mapolresta. **