Oleh: Nethy DS| PAPUAInside.com, JAYAPURA—Wakil Wali Kota Jayapura H Rustan Saru mengimbau seluruh warga Kota Jayapura agar tidak panik menanggapi postingan di media sosial soal peningkatan status Kota Jayapura dari siaga menjadi tanggap darurat.
‘’Itu tidak benar. Pak Wali Kota belum menaikkan status. Masyarakat tidak usah panik. Gugus Tugas dengarkan masukan dan saran sebagai bahan pertimbangan Wali Kota dalam mengambil keputusan untuk menaikkan status. Toko tetap dibuka, hanya pembatasan sosial,” tegas Rustan Saru dalam rilis kepada media di Kota Jayapura.
‘’Selamat siang Bapak, Ibu…..Mulai Besok Senin 6 April 2020, Kota Jayapura akan dinaikkan Statusnya menjadi TANGGAP DARURAT, …Jadi kalau mau beli Sembako bisa sebentar siang sampai jam 18.00. Karena akan diterapkan Karantina Wilayah oleh Pihak Kepolisian atas Instruksi Walikota Jayapura. Jadi Saya hanya Meneruskan saja, Keputusan ada di pribadi masing-masing. Terima kasih, semoga kita smua aman dalam Lindungan Tuhan,’’ begitu pesan yang viral di Kota Jayapura mulai Minggu pagi.
Postingan di atas menurut Wakil Wali Kota hoax dan tidak benar.
Seluruh masyarakat kota Jayapura diharapkan tetap tenang. ‘’Apabila menerima informasi tertentu diimbau untuk mencari kebenarannya terlebih dahulu dan tidak langsung disebarkan secara luas sehingga tidak menimbulkan keresahan dan kepanikan ditengah masyarakat,’’ tegasnya.
Warga juga diminta patuhi protokol pemerintah melalui Instruksi Wali Kota Jayapura, untuk tidak melakukan aktivitas massal, dan tetap berada di rumah.
Hal senada disampaikan Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas. “info tersebut hoax , tidak benar, jadi tolong jangan disebarkan sebab akan membuat panik masyarakat. Sampai sejauh ini belum ada kepastian resmi pemerintah kota maupun Gugus tugas kota, jadi saya harap masyarakat tidak membuat narasi yang tidak jelas sumbernya karena akan membuat panik masyarakat sendiri,” tandas Kapolres, Minggu (05/04/2020).
Diimbau masyarakat tidak perlu panik, jika ada hal urgen, silahkan berbelanja seperlunya sebab stok pangan cukup, dan jika tidak ada hal urgen atau emergency sebaiknya di rumah .
Kapolres menegaskan bagi siapa saja yang memposting informasi hoax akan dikenai sanksi hukum. ‘’Pelaku penyebar berita hoax dikenai pasal berlapis, pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana wajib dikenakan terhadap penyebar berita hoaks, sanksi bisa 2 tahun, 3 tahun bahkan 10 tahun penjara,’’ tegasnya. **