Rakerda Tahun 2022, Kajati Papua: Target Zero Tunggakan Kasus Korupsi

Kajati Papua, Witono, SH, MHum, ketika Rapat Kerja Daerah Tahun 2022 di Aula Kantor Kejati Papua, Jayapura, Kamis (15/12/2022). (Foto: (Foto: Humas Kajati Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Papua menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tahun 2022 mengusung tema Mewujudkan Kewaskitaan Adhyaksa Menuju Indonesia Emas 2045 di Aula Kantor Kejati Papua, Kamis (15/12/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua, Witono, SH, MHum mengatakan Rakerda tahun 2022 ini dipercepat, karena menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

“Jadi ini keberhasilan yang direkomendasi Rakerda tahun 2022 ini kemudian rencana kerja tahun 2024, karena kalau tahun 2023 kita bahas pada awal tahun 2022. Jadi tahun 2023 tinggal kita laksanakan. Ini yang kita rencanakan 2024,” jelas Witono.

Dalam Rakerda tersebut, ujar Witono, para Asisten Kajati Papua dan para Kajari memaparkan hasil kinerjanya, untuk kemudian dilaporkan kepada Jaksa Agung.

Witono menuturkan, pihaknya akan melanjutkan program kerja yang telah dilakukan Kajati Papua sebelumnya.

Witono mengharapkan, agar mengakomodir kearifan lokal masyarakat Papua,  sebagaimana perintah Jaksa Agung.

“Ya, kami  mohon dukungannya seluruh masyarakat Papua, agar kami bisa melaksanakan seluruh tugas kami dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan,” imbuh Witono.

Terkait kasus dugaan pidana korupsi, terang Witono, Kejaksaan juga mempunyai Tupoksi menangani kasus tindak pidana korupsi. Namun, semuanya itu harus terukur.

“Jangan sampai terjadi kegaduan, apalagi tahun 2024 kan tahun politik. Nanti jangan sampai ditunggangi kepentingan misalnya Si A mau nyalon terus lawan politiknya digilas itu nanti kita sharring melalui para jaksa yang memahami kondisi di Papua,” tandas Witono.

Sementara terkait tunggakan kasus-kasus tindak pidana korupsi, tukas Witono, setelah Rakerda ini nanti semuanya dibicarakan dengan para Asisten Kajati dan para Kajari.

“Kita memang berusaha untuk zero tunggakan. Yang ada tunggakan kan penyelesaian bisa dilimpahkan ke Pengadilan ataupun kalau memang nggak cukup bukti ya dihentikan. Itu Selesai kan. Tapi ya moga-moga apa yang dilakukan cukup bukti kita teruskan untuk diselesaikan,” pungas Witono.

Diketahui, Wakil Jaksa Agung Dr Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin, melantik  Witono, SH, MHum menjadi Kajati Papua, menggantikan  Nikolaus Kondomo, SH, MH, yang diangkat menjadi Penjabat Gubernur Papua Pegunungan.

Acara Pengambilan Sumpah, Pelantikan, dan Serah Terima Jabatan Kajati Papua berlangsung  di Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/12/2022) lalu. **