PAPUAInside.com MANOKWARI—Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mengapresiasi putusan MK yang dibacakan Rabu, 20/04/2022.
Putusan yang dibacakan tersebut adalah putusan MK Nomor : 15/PUU-XX/2022 dan putusan MK Nomor : 67/PUU-XX/2022, yang menolak seluruh permohonan pemohon.
‘’Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, saya memberi apresiasi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan Rabu, 20/4. Kendatipun putusan MK Nomor: 15/PUU-XX/2022 dan putusan MK Nomor : 67/PUU-XX/2022, MK menolak seluruh permohonan para pemohon. Namun dalam pertimbangan hukumnya justru MK memberikan syarat soal siapa yang bisa menjadi pejabat Gubernur/Bupati/Walikota dalam masa transisi 2022/2023 menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024,’’ tulis Warinussy dalam rilisnya yang diterima PAPUAInside.com, Kamis (21/04/2022).
Dikatakan, dalam pertimbangannya, hakim MK menggarisbawahi pasal 47 UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang pada pokoknya mensyaratkan prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas TNI atau keprajuritan. Sedangkan untuk anggota kepolisian, MK mendasari pada pasal 28 ayat (3) UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Pertimbangan kedua putusan MK tersebut juga sejalan dengan amanat UU No.5 Tahun 2014 yang justru memberi kesempatan kepada para pejabat non ASN yang berasal dari TNI dan Polri untuk bisa menduduki jabatan pejabat Gubernur/pejabat Bupati/pejabat Walikota sepanjang mereka telah mengundurkan diri dan atau telah pensiun dari dinas kemiliteran dan kepolisian. ‘’Sehingga ketika seseorang pejabat menduduki jabatan pimpinan tinggi madya dan atau pejabat tinggi pratama sesuai ketentuan UU ASN tersebut, maka dia tentu dapat diusulkan kepada Presiden untuk memperoleh persetujuan dengan Keputusan Presiden guna menduduki jabatan pejabat gubernur/bupati/walikota di 101 daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang pada masa transisi 2022/2023,’’ jelas Warinussy.**