Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K), menegaskan jika Fasilitas Kesehatan (Faskes), seperti rumah sakit dan Puskesmas memungut biaya Rapid Test dari masyarakat di tengah pandemi Covid-19 jelas melanggar hukum.
“Masyarakat yang mendapatkan atau mengalami hal tersebut bisa melaporkan kepada kami, untuk segera tindaklanjuti sekaligus diberikan sanksi tegas,” jelas Silwanus, yang dikonfirmasi saat menyampaikan keterangan pers secara virtual dari Media Center Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (11/06/2020).
Silwanus mengatakan, rapid test yang disediakan di semua Faskes merupakan sumbangan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Sebagaimana dilaporkan, masyarakat kini sibuk melakukan rapid test di sejumlah Faskes. Pasalnya, rapid test merupakan syarat utama bagi calon penumpang pesawat udara dan kapal laut di wilayah Provinsi Papua.
Ada Faskes di Kabupaten Mimika yang memungut biaya Rp 650.000 bagi masyarakat yang hendak rapid test. Padahal Faskes tersebut mendapat sumbangan rapid test dari BNPB, Kemenkes dan Pemprov Papua.
Menurut Silwanus, di kota Jayapura ada laporan seperti itu, namun setelah pihaknya melakukan cross- ceck di lapangan yang ditarik adalah Rapid Test yang diadakan sendiri oleh swasta.
“Jadi dari awal kami sudah mewanti-wanti semua Faskes. Kalau mereka menarik pembiayaan akibat dia melakukan rapid test dan ketahuan bahwa rapid test tersebut berasal dari sumbangan BNPB, Kemenkes maupun Pemprov Papua kami akan memberikan sanksi tegas,” pungkasnya. **













