Image  

Polresta Jayapura Tangani Dua Kasus Menonjol Tahun 2019

Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas. (foto: Ignas Doy)
banner 468x60

Oleh:  Ignas Doy |

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura  dan Kepolisian Sektor (Polsek) Jajaran, menangani dua kasus menonjol, yakni  tindak pidana penghasutan  dan korupsi  pada Januari –Desember  tahun 2019.

banner 336x280

Masing-masing kasus penghasutan melalui foto-foto  Bendera Bintang Kejora dan statement terkait Papua Merdeka, yang diviralkan di media sosial oleh seorang warga di Kelurahan Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura serta kasus dugaan korupsi dana desa di Kampung Koya Koso,  Distrik Muara Tami, Kota Jayapura senilai Rp 5 Miliar lebih tapi nilai kerugiannya Rp 1,4 Miliar lebih.

Kapolresta  Jayapura AKBP Gustav R Urbinas, didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Sugeng Ade W, SIK dan Kepada Sub Bidang  Humas  Polresta Jayapura Iptu Jahja  Rumra, ketika Refleksi Akhir Tahun 2019 Polresta Jayapura Kota dan Polsek Jajaran di Jayapura,  Senin (30/12), menjelaskan pihaknya pada  tahun 2019  memproses kasus untuk UU ITE dan UU Tindak Pidana Nomor 1 Tahun 1946,  terkait dengan memviralkan Bendera Bintang Kejora dan statement Papua Merdeka oleh tersangka, warga di Kelurahan Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Dikatakannya, kasus penghasutan ini diawali ditemukanmnya sejumlah dokumen, bendera kain dan lain -lain bermotif  Bintang Kejora. Polresta Jayapura telah melakukan penangkapan tersangka, dan sudah dilakukan proses hukum oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua. Saat ini kasus tersebut sudah tahap II.

Untuk itu, jelasnya, kasus ini menjadi warning kepada warga Kota Jayapura, untuk lebih hati hati memviralkan segala sesuatu di media sosial. Pasalnya, jika terbukti akan ada sanksi hukum baik dari UU ITE sendiri maupun UU Tindak Pidana Nomor 1 Tahun 1946.

“Tersangka setiap tahun melakukan aksi-aksi menaikan Bendera Bintang Kejora di sekitar Polimak,”  terangnya.

Menurutnya, tersangka adalah perorangan yang fanatik, karena tercatat mulai 2016 tersangka setiap tanggal Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada tanggal 1 Desember.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Sugeng Ade W, SIK menerangkan, pihaknya menargetkan 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi,  diantaranya yang menonjol adalah kasus  dugaan tindak pidana korupsi  dana desa di Koya Koso nilai Rp 5 Miliar lebih. Tapi  nilai kerugiannya Rp 1,4 Miliar lebih.

“Kasus ini mendera 3 tersangka. Sedang kasus tindak pidana korupsi yang lain masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya. **

 

banner 336x280