Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jayapura dan Kepolisian Sektor (Polsek) Jajaran, menangani dua kasus menonjol, yakni tindak pidana penghasutan dan korupsi pada Januari –Desember tahun 2019.
Masing-masing kasus penghasutan melalui foto-foto Bendera Bintang Kejora dan statement terkait Papua Merdeka, yang diviralkan di media sosial oleh seorang warga di Kelurahan Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura serta kasus dugaan korupsi dana desa di Kampung Koya Koso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura senilai Rp 5 Miliar lebih tapi nilai kerugiannya Rp 1,4 Miliar lebih.
Kapolresta Jayapura AKBP Gustav R Urbinas, didampingi Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Sugeng Ade W, SIK dan Kepada Sub Bidang Humas Polresta Jayapura Iptu Jahja Rumra, ketika Refleksi Akhir Tahun 2019 Polresta Jayapura Kota dan Polsek Jajaran di Jayapura, Senin (30/12), menjelaskan pihaknya pada tahun 2019 memproses kasus untuk UU ITE dan UU Tindak Pidana Nomor 1 Tahun 1946, terkait dengan memviralkan Bendera Bintang Kejora dan statement Papua Merdeka oleh tersangka, warga di Kelurahan Polimak, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
Dikatakannya, kasus penghasutan ini diawali ditemukanmnya sejumlah dokumen, bendera kain dan lain -lain bermotif Bintang Kejora. Polresta Jayapura telah melakukan penangkapan tersangka, dan sudah dilakukan proses hukum oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua. Saat ini kasus tersebut sudah tahap II.
Untuk itu, jelasnya, kasus ini menjadi warning kepada warga Kota Jayapura, untuk lebih hati hati memviralkan segala sesuatu di media sosial. Pasalnya, jika terbukti akan ada sanksi hukum baik dari UU ITE sendiri maupun UU Tindak Pidana Nomor 1 Tahun 1946.
“Tersangka setiap tahun melakukan aksi-aksi menaikan Bendera Bintang Kejora di sekitar Polimak,” terangnya.
Menurutnya, tersangka adalah perorangan yang fanatik, karena tercatat mulai 2016 tersangka setiap tanggal Hari Ulang Tahun (HUT) Organisasi Papua Merdeka (OPM) pada tanggal 1 Desember.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura AKP Sugeng Ade W, SIK menerangkan, pihaknya menargetkan 3 kasus dugaan tindak pidana korupsi, diantaranya yang menonjol adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Koya Koso nilai Rp 5 Miliar lebih. Tapi nilai kerugiannya Rp 1,4 Miliar lebih.
“Kasus ini mendera 3 tersangka. Sedang kasus tindak pidana korupsi yang lain masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya. **