Polresta Jayapura Kota Ringkus Residivis Spesialis Curas, Curat, dan Curanmor

Polresta Jayapura Kota saat melakukan pers rilis kasus curas, curat dan curanmor, Rabu (22/7/2026). (Foto: Papuainside.id/Faisal Narwawan)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAINSIDE.ID, JAYAPURA—Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota bersama gabungan Polsek jajaran berhasil meringkus seorang residivis berinisial YW alias Ucak (23).

Tersangka ditangkap usai melakoni serangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas/jambret), pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

Penangkapan terhadap tersangka diwarnai tindakan tegas dan terukur oleh aparat kepolisian. Langkah tersebut diambil setelah pelaku berulang kali berusaha melarikan diri saat hendak digerebek oleh petugas.

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Jayapura Kota, Kompol I Nengah S. Gapar, mengungkapkan bahwa aksi kejahatan tersangka terbilang maraton di beberapa titik lokasi.

Awalnya, pelaku membobol sebuah rumah di Jalan TanjungRia, Distrik Jayapura Utara pada awal Mei 2026 dengan cara masuk melalui plafon dan merusak ventilasi.

Dari lokasi tersebut, pelaku menggasak puluhan gram perhiasan emas milik korban.

Tak berhenti di situ, pada akhir Juni 2026, pelaku kembali beraksi bersama seorang rekannya di Jalan Ardipura Raya, Distrik Jayapura Selatan.

Mereka merusak stang dan mengembat satu unit sepeda motor Honda Beat milik warga.

Hanya berselang beberapa jam pada hari yang sama, pelaku melanjutkan aksi jambret di Jalan Amphibi Hamadi, Distrik Jayapura Selatan.

Pelaku memepet dan menarik tas korban hingga terputus.

“Kejadian ini mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor hingga mengalami luka berat berupa penggumpalan darah di kepala bagian belakang dan harus menjalani operasi intensif di rumah sakit,” kata (Kabag Ops) Polresta Jayapura Kota, Kompol I Nengah S. Gapar, kepada sejumlah awak media di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (22/7/2026).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Alamsyah Ali menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim gabungan.

Pada upaya penangkapan awal, pelaku sempat melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian.

Pelaku yang kemudian ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil dilumpuhkan petugas beberapa hari kemudian.

“Karena tersangka saat diamankan berusaha melarikan diri, maka diambil tindakan tegas terukur. Saat ini tersangka masih di RS. Bhayangkara untuk menjalani perawatan,” kata Alamsyah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa uang penjualan emas curian sebesar satu juta rupiah.

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka YW merupakan residivis yang baru saja bebas pada awal tahun 2026 dari hukuman tindak pidana sebelumnya. Saat melancarkan seluruh aksi kejahatannya, pelaku diketahui selalu berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Saat ini tersangka menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara di bawah pengawalan ketat dan ditahan di Rutan Polsek Jayapura Utara.

Sementara itu, polisi masih terus memburu satu rekan pelaku yang kini berstatus DPO.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. **

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *