Oleh: Vina Rumbewas |
Papuainside.com, Wamena— Aparat kepolisian Polres Jayawijaya berhasil membekuk DUH (29) pengedar narkoba jenis sabu, Minggu (29/10) di kos-kosan Jalan Yos Sudarso, Wamena Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya AKBP Tonny Ananda Swadaya mengatakan, dari tangan pelaku disita berbagai barang bukti yang digunakan untuk mengedarkan sabu. “Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 3,56 gram dan bong, alat suntik dan tempat penyimpanan barang bukti,” ungkap Kapolres Tonny Ananda Swadaya dalam jumpat pers yang digelar di Mapolres, Selasa (29/10).
Pelaku dikenakan primer pasal 112 ayat 1 dan subside pasal 127 ayat 1 dengan ancaman ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda 8 milyar rupiah.
Pelaku sendiri telah lama menjadi target kepolisian karena telah dicurigai terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu, hanya saja baru dibekuk karena baru cukup bukti.
Dari hasil interogasi kepolisian barang haram tersebut didatangkan pelaku melalui jalur udara melalui kargo pesawat.
Dalam melakukan transaksi, pelaku biasanya mencari tempat-tempat yang aman yang menurutnya jauh dari jangkauan kepolisian.
Diduga, barang terlarang ini tidak hanya digunakan sendiri namun pelaku juga mengedarkannya di beberapa kabupaten yang bertetangga dengan Jayawijaya.
“Per paket dijual pelaku seharga 4 juta rupiah, artinya keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai puluhan juta,” beber Kapolres.
Diakui Kapolres narkoba jenis sabu-sabu memang sudah ada di Wamena, dan ini merupakan pengungkapan ke dua kalinya kasus narkoba jenis sabu dari tujuh kasus narkoba yang ditangani Polres Jayawijaya.
“Ada okunum-oknum yang sengaja membackup barang ini sehingga mudah masuk ke Jayawijaya,” terangnya.
Ia memastikan pihaknya tidak akan melakukan tindakan tegas terukur jika masih ada oknum yang coba-coba memasok semua jenis narkoba di Jayawijaya.
“Kami akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi baik di bandara Wamena dan juga kantor pos serta jasa penitipan barang lainnya, untuk mencegah meluasnya peredaran narkoba,” pungkasnya.**