Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAInside.id, JAYAPURA—Kepolisian Daerah (Polda) Papua melalui Direktorat Polairud Polda Papua melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di Dermaga Dit Polairud Polda Papua, Kota Jayapura, Kamis (13/2/2025).
Pemusnahan ini dihadiri Wadir Polairud Polda Papua AKBP Herzoni Saragih, Jaksa Penuntut Umum Achmad Kobarubun, SH, dan kelima tersangka.
Wadir Polairud Polda Papua, AKBP Herzoni Saragih, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya yang dilakukan Polda Papua sebagai syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan.
“Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua sekaligus akan dimusnahkan berupa narkoba jenis ganja,” ujar AKBP Herzoni Saragih.
Adapun barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba dengan lima tersangka.
Tersangka berinisial SSM dengan barang bukti ganja seberat 173,34 gram, HA dengan barang bukti 163 gram ganja, AK dengan barang bukti 145,07 gram ganja, EB dan JP dengan barang bukti 5.677, 96 gram ganja.
“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 6.159,37 gram jenis ganja,” jelas AKBP Herzoni Saragih.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen Polda Papua dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Papua. **













