Oleh: Nethy DS |
Papuainside.com, Jayapura—Selama 14 hari ke depan, Ditlantas Polda Papua bekerja sama dengan Jasa Raharja dan POM akan menggelar operasi Patuh Matoa 2019
Operasi ini seharusnya dilaksanakan 28 Agustus s/d 11 September 2019 lalu secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, namun di Papua ditunda pelaksanaannya karena situasi kondisi di lapangan tidak memungkinkan menyusul terjadinya aksi demo 19 dan 29 Agustus lalu.
‘’Pelaksanaan operasi Patuh Matoa tahun 2019 ini semula dilaksanakan serentak di Indonesia 29 Agustus s/d 11 September 2019, Polda Papua menunda pelaksanaan melihat situasi dan kondisi dilapangan, dan melaksanakan 24 September 2019 – 7 Oktober 2019 dengan mengedepankan persuasif kepada masyarakat,’’ ujar Irwasda Polda Kombes Pol Drs. Mulyadi Kaharni, M.Si membacakan sambutan Kapolda Papua Irjen Pol Rudolf A Rodja saat apel gelar pasukan di Mapolda, Selasa (24/9).
Dikatakan, Lalu Lintas merupakan urat nadi perekonomian suatu negara oleh sebab ltu pemeliharaan Kamseltibcar Lantas sangatlah penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas merupakan suatu cermin keberhasilan dari pembangunan peradaban modern, oleh sebab itu Polri khususnya Polantas bersama stakeholder dan pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
‘’Operasi kepolisian dibidang lalu lintas untuk mewujudkan negara yang tertib dan berevolusi dari segi mental masyarakatnya maka perlu adanya operasi patuh tahun 2019,’’ jelasnya.
Di Papua, data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang Januari-Agustus 2019 sejumlah 6.426 kasus, pelanggaran teguran sejumlah 7.269 pelanggar yang di dominasi pengendara roda dua 6.541 kendaraan dan roda empat 594 kendaraan.
Jumlah kecelakaan lalu lintas Januari -Agustus 2019 data IRSMS (Integrated Road Safety Management System) 546 kejadian, korban meninggal dunia 73 orang, luka berat 305 orang, luka ringan 585 orang dan kerugian material sebesar Rp. 2.606.900.000 dengan pelanggaran.
Dari para pelanggaran tersebut ditemukan kasus, 100 persen tidak memiliki SIM, pengemudi yang dipengaruhi sesuatu yang menganggu konsentrasi 25%, melanggara batas maksimum dan minimum 26%, tidak menggunakan helm 10%. **