Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA— PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region VIII Maluku-Papua mengawali tahun 2020 dengan meraih 3 penghargaan bergengsi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Penghargaan PROPER Hijau tersebut diraih oleh 3 wilayah operasi Pertamina MOR VIII yang masuk dalam sub sektor migas distribusi, diantaranya: Pertama, Fuel Terminal Wayame, Kota Ambon, Provinsi Maluku yang menerima 3 kali penghargaan PROPER Hijau tahun 2016, 2017, dan 2019.
Kedua, Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Patimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku yang menerima 2 kali penghargaan PROPER Hijau tahun 2018 dan 2019.
Ketiga, Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) Babullah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara baru menerima penghargaan PROPER Hijau tahun 2019.
Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII, Brasto Galih Nugroho melalui Press Release kepada PAPUAinside.com pada Minggu (12/1) mengungkapkan rasa syukurnya atas penghargaan yang kembali diraih Pertamina MOR VIII.
“Kami bangga bahwa setiap tahun PROPER Hijau yang diterima oleh Pertamina MOR VIII selalu mengalami peningkatan. Tahun ini kami mendapatkan 3 penghargaan PROPER Hijau, sebelumnya tahun 2019 kami mendapatkan 2 penghargaan PROPER Hijau dan tahun 2018 hanya mendapatkan 1 penghargaan PROPER Hijau,” ungkap Brasto.
Menurut Brasto, secara umum semua lokasi operasi Pertamina MOR VIII baik Fuel Terminal maupun Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) di wilayah Maluku-Papua telah mematuhi peraturan lingkungan hidup.
“Selain 3 lokasi operasi yang mendapat PROPER Hijau tersebut, terdapat 14 lokasi operasi lainnya yang mendapatkan predikat PROPER Biru atau telah memenuhi dan taat pada peraturan lingkungan hidup”, terang Brasto.
Pertamina MOR VIII menerima penghargaan PROPER Hijau tersebut langsung dari Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Gedung 2 Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
PROPER merupakan program yang diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja perusahaan di Indonesia yang taat terhadap peraturan lingkungan serta memberikan nilai tambah terhadap pemeliharaan sumber daya alam, konservasi energi, dan berkontribusi dalam memberdayakan masyarakat sekitar melalui program Community Development atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Proses penjurian PROPER terdiri dari evaluasi terhadap penerapan sistem manejemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R pada limbah B3 padat dan non-B3, serta pemberdayaan masyarakat di sekitar daerah operasi. **