Oleh: Ignas Doy |
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Pemerintah pusat terus berupaya mendorong pemantapan, pembinaan dan pengawasan di desa, khususnya memperkuat peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kabupaten/kota dalam pengelolaan keuangan desa, salah satunya dana desa.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Eko Wibowo, ketika membuka Raker Percepatan Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa dalam Menopang Ketahanan Sosial Ekonomi Masyarakat di Swiss-belt Hotel Papua, Jayapura, Selasa (25/2/2020).
Turut hadir Asisten II Bidang Kesra Sekda Provinsi Papua Dr Drs Muhammad Mus’sad, MSi dan para Kepala Badan Pemberdayaam Masyarakat Kampung seluruh Papua.
Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam arahannya pada Rapat Terbatas (Ratas) tentang dana desa di Jakarta pada 11 Desember 2019 lalu, mengharapkan pengelolaan dana desa untuk program padat karya yang memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat miskin di desa.
“Dana Desa diarahkan untuk menggerakkan sektor produktif, sehingga perbaikan manajemen dana desa agar makin baik, akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Dikatakannya, total dana desa yang telah dianggarkan mencapai Rp 329,8 triliun dan tahun ini mengalami kenaikan sebesar Rp 2 triliun.
Ia menjelaskan, prioritas penggunaan dana desa diatur berdasarkan Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. memperkuat pondasi pembangunan desa dan pembangunan SDM, dana desa dapat dimanfaatkan untuk penetapan dan penegasan peta batas desa, serta fokus pada penanganan stunting dan kegiatan ekonomi produktif.
Perubahan Mekanisme
Menurutnya, ada perubahan mekanisme penyaluran dana desa. Karena itu Pemprov Papua diimbau untuk mendorong pemerintah kabupaten dan kota dalam memfasilitasi pemerintah desa dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Pertama, menyiapkan dan memantau persyaratan yang dibutuhkan untuk pencairan tahap pertama dan tiap tahapan lainnya. Kedua, menyiapkan SDM dan prasarana pendukung lain.
Camat diprioritaskan perannya dalam Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) mulai dari tahap perencanaan yakni pada evaluasi APB Desa, pengawasan pada pelaksanaan dan koordinasi pelaporan dan pertanggungjawaban dari desa.
Ketiga, tertib dan disiplin dalam penyampaian laporan dana desa.
Ia juga mengharapkan peran bupati/wali kota dalam pengawasan dana desa, melakukan verifikasi data jumlah desa, menetapkan peraturan bupati/wali kota tentang rincian dana desa per desa, melakukan verifikasi dokumen persyaratan penyaluran, menetapkan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan yang didanai oleh dan desa, melakukan evaluasi peraturan desa mengenal Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) desa, pendampingan atas pengunaan dana desa, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dana desa, sisa dana desa di Rekening Kas Desa dan capaian keluaran dana desa. **