Penyidik Tetapkan BR Tersangka Pengrusakan Kantor Bupati Waropen

Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw saat melihat langsung kantor Bupati Waropen yang dirusak massa 6 Maret 2020 lalu. Tampak Kapolres Waropen AKBP Suhadak bersama Kapolda Papua. (foto: Humas Polda Papua)
banner 468x60

Oleh: Nethy DS |

PAPUAInside.com JAYAPURA— Polres Waropen menetapkan BR alias Nabas (37) sebagai tersangka pengrusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen 6 Maret 2020 lalu.

banner 336x280

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menjelaskan BR diduga melakukan tindak pidana pengerusakan dan pembakaran yang dimaksud dalam Primer pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP Subsider Pasal 170 KUHP dan saat ini ditahan di Polres Waropen.

‘’Dan pada hari ini Selasa tanggal 10 Maret 2020 tersangka Barnabas Raweyai alias Nabas (37) resmi ditahan di rumah tahanan Mapolres Waropen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/03/III/2020/ Reskrim tanggal 10 Maret 2020,’’ tulis Kamal dalam rilis Humas Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua KOmbes Pol AM Kamal. (foto: Humas Polda Papua)

Terkait kasus pengerusakan dan percobaan pembakaran kantor Bupati dan beberapa ruang kantor serta rumah dinas milik Pemerintah Kabupaten Waropen, kata Kamal penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi dan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Barnabas Raweyai diperoleh identitas pelaku lainnya sebanyak 32 orang.

‘’Kami telah melakukan pemangggilan terhadap 13 orang yang diduga pelaku tapi tidak memenuhi pemanggilan yang dilayangkan oleh penyidik dan akan diajukan pemanggilan untuk yang kedua kalinya pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020. Kami mengimbau kepada para pelaku untuk segera menyerahkan diri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan apabila tidak mengindahkan pemanggilan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas yaitu penangkapan terhadap para pelaku sesuai SOP,’’ tegasnya.

Pengrusakan Kantor Bupati Waropen dan disertai percobaan pembakaran terjadi Jumat l 6 Maret 2020 sekira pukul 06.00 Wit  oleh sekitar 50 orang dari massa pendukung Bupati Waropen. ‘’Massa tersebut tidak menerima atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua terhadap Bupati Waropen Yeremias Bisai, SH pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2020 lalu,’’ jelas Kamal.

Dari hasil Olah TKP Sat Reskrim Polres Waropen bahwa kerusakan yang dialami akibat pengrusakan tersebut yaitu:

  1. Gedung Kantor Bupati Waropen, mengalami kerusakan pada kaca, pintu dan jendela.
  2. Gedung Kantor BPKAD, mengalami kerusakan pada kaca, pintu, jendela, dan bekas kebakaran pada pintu dan plafon, berkas-berkas di ruangan sebelah kanan.
  3. Gedung Kantor BPKL, mengalami kerusakan pada kaca, pintu, jendela, dan bekas kebakaran pada plafon dan kursi di ruang masuk kantor.
  4. Ruang Mesin ATM BRI, yang mengalami kerusakan pada kaca ruang tersebut.
  5. Gedung Pertemuan Nonomi, dan beberapa perkantoran lainnya mengalami pecah pada kaca dan jendela. **

 

banner 336x280