Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA— Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua membuat kebijakan baru, menuju adaptasi new normal. Diantaranya, khusus untuk penumpang pesawat udara dari luar wilayah Papua dan tak ber-KTP Papua wajib memenuhi persyaratan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Kalau mereka tak membawa surat, yang menyatakan telah melakukan tes PCR, maka akan dites saat tiba di bandara. Kalau hasilnya positif dia langsung dipulangkan hari itu juga,” tegas Jubir Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua, dr. Silwanus Sumule, Sp.OG (K), ketika dikonfirmasi saat menyampaikan keterangan pers secara virtual dari Media Center Satgas Covid-19 Provinsi Papua, Kota Jayapura, Rabu (5/08/2020).
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, Forkopimda dan Satgas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua telah menggelar pertemuan di Gedung Negara, Kota Jayapura, membahas dua hal menyangkut penerbangan masuk ke Papua, khususnya menuju adaptasi new normal.
Sumule menjelaskan, dua hal tersebut adalah pengaturan frekwensi penerbangan dan protokol kesehatan diperketat, khusus untuk penumpang dari luar Papua dan tak ber-KTP Papua.
Menurutnya, jika sebelumnya semua penerbangan ke Papua berangkat dari Jakarta. Kini semua penerbangan dari seluruh Provinsi di tanah air sudah bisa masuk ke Papua. Hanya saja frekwensinya diatur sedemikian-rupa. **