PAPUAInside.com, JAYAPURA— Triwulan pertama tahun 2021 (Januari-Maret) Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka dari 16 kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Jayapura.
Dari 16 kasus yang ditangani tersebut, kasus ganja lebih dominan dengan barang bukti 2,5 kilogram sementara kasus sabu hanya 0,5 kilogram.
Hal itu diungkapkan Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, SH.,MH, ketika di wawancarai di ruang kerjanya, Minggu (06/03/2021) siang.
“16 kasus diungkap sejak Januari hingga Maret 2021 ini, paling dominan yakni narkotika golongan I jenis ganja, mengingat Kota Jayapura berbatasan langsung dengan negeri tetangga PNG. Semoga kami terus mengungkap lagi,’’ terangnya.
Dari 16 kasus tersebut, dimana dua berkas diantaranya telah memasuki tahap I di Kejaksaan Negeri Jayapura, dan dari 17 tersangka satu diantaranya warga asing dari PNG.
Di singgung terkait target, mantan kanit tipikor ini pun membeberkan di tahun 2021, ada 39 target dalam pemberantasan narkotika, namun hal itu bukan menjadi patokan, mengingat narkotika merupakan kasus yang menonjol dan betul-betul harus di atensi.
“Kalau target hanya 39 saja, namun angka itu bukan jaminan untuk kami kejar, akan tetapi kami akan terus berusaha untuk tingkatkan penindakan terkait peredaran narkotika di kota Jayapura,” tegasnya.
Iptu Alamsyah ini pun menambahkan, kinerja satuan narkoba sejauh ini tidak dapat berjalan sendiri tanpa ada komunikasi dengan seluruh komponen masyarakat khususnya di Kota Jayapura, oleh sebab itu koordinasi dan komunikasi akan terus ditingkatkan demi pemberantasan narkotika.
“Kalau mau bekerja sendiri tanpa ada komunikasi percuma, intinya kami akan terus menjalin kerjasama dengan satuan samping terkait, terutama dengan masyarakat, kami juga akan tingkatkan sosialisasi tentang bahayanya narkotika, sehingga ada peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kami,” jelasnya. ** (Humas Polres Jayapura Kota)













