Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali memperpanjang status tanggap darurat pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi Papua selama 28 hari atau dua kali masa incubasi Covid-19.
Demikian hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua dan perwakilan Pemkab dan Pemkot Se-Papua, yang ditandatangani Wagub Papua Klemen Tinal, mewakili Gubernur Papua di Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura, Selasa (05/05/2020).
Klemen mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat ini terhitung mulai 7 Mei sampai 4 Juni 2020, mengingat masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 sebelumnya akan berakhir pada 6 Mei 2020 serta secara epidemiologi kasus Covid-19 di Provinsi Papua masih tinggi.
Demikian surat pernyataan ini dibuat sesungguh–sungguhnya untuk diikuti semua pihak.
Berdasarkan data Satgas Pengendalian Pencegahan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua hingga hari Selasa (05/05/2020) pukul 19.00 WIT, jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat menjadi 247 kasus. **