Pemprov Papua Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19

Wagub Papua Klemen Tinal, didampingi Ketua DPR Papua John Banua Rouw dan Penjabat Sekda Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, menyampaikan perpanjang status tanggap darurat pencegahan Covid-19 di Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura, Selasa (05/05/2020). (Foto: Dian Mustikawati for Papuainside.com)

Oleh: Ignas Doy I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua kembali memperpanjang status tanggap darurat pencegahan  dan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi Papua selama 28 hari atau dua kali masa incubasi Covid-19.

Demikian hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua dan perwakilan Pemkab dan Pemkot Se-Papua, yang ditandatangani  Wagub Papua Klemen Tinal, mewakili Gubernur Papua di Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura, Selasa (05/05/2020).

Klemen mengatakan, perpanjangan status tanggap darurat ini terhitung mulai 7 Mei sampai 4 Juni 2020, mengingat masa tanggap darurat pencegahan dan penanganan Covid-19 sebelumnya akan berakhir pada 6 Mei 2020  serta secara epidemiologi kasus Covid-19 di Provinsi Papua masih tinggi.

Demikian surat pernyataan ini dibuat sesungguh–sungguhnya untuk diikuti semua pihak.

Berdasarkan data Satgas Pengendalian Pencegahan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua hingga hari Selasa (05/05/2020) pukul 19.00 WIT, jumlah kasus positif Covid-19 terus meningkat menjadi 247 kasus. **