Oleh: Vina Rumbewas I
PAPUAinside.com, WAMENA–Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayawijaya menegaskan bahwa tidak ada pemotongan Dana Desa sebesar Rp 30 juta per kampung seperti informasi yang beredar belakangan ini.
Hal ini disampaikan Bupati Jayawijaya Jhon Richard Banua kepada wartawan, Jumat (25/12/2021).
“Saya kira ini berita yang tidak jelas, link berita yang dibagikan di grup terkait hal tersebut berita bohong atau hoaks. Namun saya tetap melakukan konfirmasi ke DPMK dan tidak ada pemotongan satu sen pun yang dilakukan petugas DPMK,” ungkap bupati.
Menurut bupati, selama ini dalam penyaluran dana desa di Jayawijaya sebagai bupati dirinya selalu minta OPD-OPD lain juga ikut mendampingi dan mengawasi penyaluran dana desa ke distrik dan kampung.
Yang mana dalam pelaksanaannya dana desa diantar dan dibagikan langsung di distrik dan kampung-kampung, dan dibagikan dihadapan para kepala kampung dan kepala distrik.
“Jadi saya kira yang dibilang katanya ada pemotongan Rp 30 juta per kampung itu tidak benar, saya juga sudah cek langsung ke sekertaris DPMK yang dampingi penyaluran. Kalau memang itu ada maka tentu kami akan ambil tindakan,” pungkasnya.
Di tempat terpisah, hal yang sama juga disampaikan Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya, Lepinus Gombo, jika hal itu terjadi maka tentu ada regulasi yang jelas terkait itu.
“Isu yang sedang berkembang tentang pemotongan dana kampung Rp 30 juta per kampung. Kami dari DPMK sama sekali tidak tahu. Secara regulasi maupun aturan yang kita sudah tetapkan sampai sekarang tidak ada pemotongan Rp 30 juta per kampung,” jelasnya.
Menurutnya, informasi seperti ini harus dibuktikan dengan bukti-bukti yang jelas, seperti terjadi dimana dan dilakukan oleh siapa.
“Informasi seperti ini harus jelas, misalnya terjadi pemotongan di kampung mana? apakah semua 328 kampung dananya dipotong? Dan pemotongan dilakukan oleh siapa?” ujarnya.
Kata Lepinus, jika terjadi pemotongan dana desa maka tentu pihaknya sebagai dinas terkait lebih tahu terkait regulasi tersebut.
“Terkait isu ini, kami DPMK kabupaten Jayawijaya katakan itu tidak benar,” katanya.
Menurutnya, jika hal tersebut terjadi maka tentu akan tertuang dalam regulasi yang jelas.
Apakah terjadi pemotongan di level kampung atau dinas? Kalau dinas yang lakukan, maka pasti tertuang dalam regulasi yang jelas.
“Kami kaget ada isu pemotongan dana desa Rp 30 per kampung, ini terjadi dimana? Dan dilakukan oleh siapa? Harus jelas,”pungkasnya. **













