Oleh: Ignas Doy I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Meski Menhub Budi Karya Sumadi merencanakan memberi izin moda transportasi beroperasi kembali, untuk mengangkut penumpang. Tapi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua masih menutup akses keluar masuk Papua, terutama bandara dan pelabuhan.
Demikian disampaikan Wagub Papua Klemen Tinal di Jayapura, Jumat (8/5/2020).
Wagub mengatakan, kalau Menhub ingin membuka kembali jalur penerbangan itu adalah kebijakan pemerintah pusat.
“Jadi kebijakan itu bersifat umum. Artinya, kalau Menhub mengambil kebijakan itu secara umum secara nasional. Nanti kita sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang menterjemakan itu sesuai dengan kondisi obyektif yang ada di daerah masing-masing,” katanya.
Ia menuturkan, untuk konteks Papua mungkin untuk saat ini angkutan manusia belum bisa. Kalau barang atau cargo silakan seperti dilakukan selama ini.
Pasalnya, menurut Wagub, jumlah kasus positif kumulatif Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 di Provinsi Papua, hingga Jumat (8/5/2020) pukul 17.50 WIT, meningkat menjadi 265 kasus, dengan rincian dirawat 186 atau 70 persen, sembuh 72 atau 27 persen sementara meninggal sebanyak 7 orang atau 3 persen.
“Tiap hari rata-rata tiga minggu terakhir 10 kasus dan histori dari pada penyebaran Covid-19 merupakan kasus impor. Jadi historinya tak langsung tiba –tiba muncul di Papua. Tapi dari luar dia menyebar, sehingga dengan histori seperti ini kita untuk sementara belum bisa menerima masyarakat dari luar,” ujarnya.
Wagub mengatakan, pihaknya hanya mengizinkan penerbangan barang, karena membawa alat- alat medis dan bahan- bahan yang dibutuhkan. Tapi untuk masyarakat sipil yang tak punya kepentingan di Papua belum bisa izinkan, demi kebaikan masyarakat.
“Kita harus tahu kesiapan kita, seperti kondisi rumah sakit, peralatan, SDM para medis di Papua juga terbatas.
Jadi kalau semakin banyak orang datang kemampuan kita, untuk mengatasi situasi ini juga belum bisa,” terangnya.
Dengan melihat semua aspek yang ada, jelasnya, untuk sementara belum izinkan penerbangan.
“Jadi apa yang Menhub sampaikan itu sangat baik. Beliau sampaikan bukan berarti himbauan beliau kita ikuti. Tapi kita tetap sesuai dengan kondisi yang ada di Papua,” pungkasnya.
Diketahui, Pemprov Papua memberlakukan status tanggap darurat, untuk memutus mata rantai Covid-19.
Oleh karena itu, akses keluar masuk ke Papua ditutup sementara sejak tanggl 26 Maret 2020 lalu. Dan telah tiga kali diperpanjang hingga 4 Juni 2020. **